PEKANBARU (Independensi.com) – Sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh. Begitu juga dengan Mindo Tampubolon, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya Putri Mega Umboh di Batam, setelah enam (6) tahun jadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya kandas. Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam Bidang Intel dan Pidana Umum selaku Jaksa Eksekutor, Selasa 25 Juni 2019 sekitar pukul 21 Wib
AKBP Mindo Tampubolon putra (Alm) Dr Ray Firman Tampubolon salah seorang tokoh masyarakat di Pekanbaru, merupakan terpidana seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor:1691 K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, ditangkap di Desa Jagabaya II Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tertangkapnya AKBP Mindo Tampubolon pada hari Selasa sekitar pukul 21 malam dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Batam, dibenarkan Sahat Tampubolon abang kandung Mindo pada Independensi,Com, Rabu (26/6) siang, di Pekanbaru. Sahat yang mengaku sangat dekat dengan Mindo dan terus mengikuti sidangnya saat digelar di Batam, mengaku sedih karena adeknya akan mendekam di penjara.
Kami sekeluarga sepenuhnya menyerahkan persoalan si Mindo ini pada proses hukum. Sebab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Mindo tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas murni. Namun setelah kasus ini disidangkan di Mahkamah Agung, adek saya Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah bahkan divonnis hukuman penjara seumur hidup. “Sampai saat ini saya belum percaya adek saya Mindo Tampubolon dinyatakan pembunuh istrinya. Tapi apa boleh buat, hukum sudah memvonnisnya bersalah”, ujar Sahat Tampubolon sambil berurai air mata.
Sebagaimana diketahui, AKBP Mindo Tampubolon mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan MA yang diketuai Artijo Alkotsar itu mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.
Mindo dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya sendiri. Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah bahkan dibebaskan dari segala tuntutan.
Ironisnya, AKBP Mindo Tampubolon yang saat itu ditahan di Bareskrim Polri Jakarta, pada akhir 2013, di bon (pinjam) dari tahanan untuk melihat orang tuanya Pdt Dr Ray Firman Tampubolon yang sakit keras dan dirawat di Singapore. Hingga Pdt Dr Ray Firman Tampubolon yang dikenal luas dengan sebutan Raja Napogos itu meninggal dunia, Mindo Tampubolon juga ikut ke Pekanbaru. Namun setelah orangtuanya yang merupakan tokoh masyarakat dikebumikan, Mindo Tampubolon tidak kembali lagi ke tahanan Bareskrim Polri alias kabur. Setelah itu Mindo dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diketahui dalam persidangan terungkap bahwa AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011. Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri. Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri. Sementara dalam kasus ini Ujang divonnis 20 tahun penjara dan Rosma di vonnis 15 tahun penjara. (Maurit Simanungkalit)