Kejaksaan Agung Banding Vonis Seumur Hidup Sindikat Penyelundup Satu Ton Shabu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding terhadap putusan hukuman seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam terhadap salah satu dari empat terdakwa warganegara Taiwan terkait penyelundupan 1,03 ton di wilayah hukum perairan Kepulauan Riau.

“Sudah, kita sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Noor Rochmad mengatakan pihaknya banding karena tidak sependapat dengan putusan hakim yang hanya menghukum salah satu terdakwa sindikat penyelundup shabu tersebut dengan hukuman seumur hidup.

“Ya kan kita tuntutannya dengan tuntutan hukuman mati untuk semua terdakwa. Tapi ternyata salah satunya oleh hakim dihukum seumur hidup,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Batam diketuai Muhammad Chandra pada Kamis (29/11/2018) menjatuhkan hukuman seumur terhadap Huang Ching An.
Sementara itu tiga rekannya sesama anak buah kapal (ABK) Sunrise Glori oleh hakim dijatuhi hukuman mati. Ketiganya yaitu Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu.

Majelis hakim di dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan shabu atau terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari para terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Perbuatan para terdakwa juga dinilai hakim menciderai nama baik bangsa dan negara Indonesia, seolah-olah Indonesia merupakan negara yang bebas untuk peredaran narkoba.

Majelis hakim yang sama pada hari itu juga Kamis (29/11/2018) menghukum empat warganegara China yang terlibat kasus penyelundupan sabu lainnya yaitu seberat 1,6 ton dengan hukuman mati. Ke empatnya yaitu Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa. (MJ Riyadi)