Bupati Bekasi Ngaku Terima Suap Rp 3 Miliar dari Proyek Meikarta

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengaku telah menerima duit suap lebih dari Rp 3 miliar.

“Bupati (melakukan) pengembalian sekitar Rp 3 miliar dan disampaikan juga sebenarnya pengakuan dari Bupati menerima lebih dari Rp 3 miliar. Namun pengembalian baru Rp 3 miliar. Nanti tentu akan dilakukan secara bertahap,” katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Febri melanjutkan, KPK saat ini sudah mengantongi pembagian suap dalam kasus ini. Namun dia masih enggan menjelaskan secara terperinci soal pembagian itu.

“Terkait dengan pembagian penerimaan suapnya, tentu KPK sudah mengetahui berapa bagian untuk Bupati, berapa bagian untuk kepala dinas atau pejabat-pejabat yang lainnya,” tutur Febri.

Sementara itu, Neneng Hassanah tak menjelaskan secara detail berapa jumlah duit suap yang dia terima. Dia hanya mengatakan duit itu dari Lippo.“Dari Lippo, ya,” ucap Neneng Hassanah.

Neneng Hassanah sebelumnya mengembalikan duit Rp 3 miliar ke KPK. Duit itu disebut merupakan jumlah yang diterima Neneng Hassanah dalam kasus dugaan suap Meikarta. Selain itu, KPK sebelumnya menerima duit SGD 90 ribu, yang dikembalikan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.