Terpidana kasus korupsi proyek di NTT Alexander Arif (kaos putih) yang berhasil ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Timur

Buronan Korupsi Proyek di NTT Ditangkap di Surabaya

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan kembali berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi. Kali ini yang ditangkap koruptor proyek di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah berstatus terpidana yaitu Alexandet Arif.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/2/2019) mengungkapkan terpidana Alexander Arif ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat 22/2/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tidak ada perlawanan dari terpidana saat ditangkap di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur,” tutur Mukri
Dikatakan Mukri penangkapan terhadap terpidana dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Dalam putusannya itu MA menghukum Alexander Arif empat tahun penjara terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten. Flores Timur, NTT.
Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut Rp347 juta dari total nilai proyek sebesar Rp.800 juta. “Saat ini terpidana dititip sementara di Rutan Kejati Jawa Timur sebelum dibawa ke NTT,” kata Mukri seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke 21 di tahun 2019 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.(M Juhriyadi)