Mindo Tampubolon

Selama Buron, Mindo Tampubolon Buka Usaha Roti di Lampung

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Putrinya dibunuh menantu yang seorang perwira polisi, namun sang ibu tetap membela, bahkan merasa sedih saat aparat menangkap mantunya. Ibu itu adalah Getwien Mosse istri Kombes (Purn) James Umboh, orangtua dari Putri Mega Umboh, wanita yang tewas 24 Juni 2011 lalu ditangan suaminya sendiri Mindo Tampubolon. Getwin Mosse sebagaimana diberitakan tribun lampung.com menyatakan bahwa Mindo bukan pembunuh anaknya.

Menurut Getwin Mosse, selama ini Mindo Tampubolon tidak benar melarikan diri atau sampai dinyatakan buron, karena dia selalu bersama mereka. Dia tidak lari karena dia tinggal dengan kami di Hajimena, kalau di Jagabaya itu pabrik roti usahanya. Bukan Mindo yang membunuh anak kami Putri Mega Umboh ibu Keysa, tapi Ujang dan Rosita. Kalau dia pelaku pembunuh anak kami, sudah dari dulu kami eksekusi. “Kami minta agar Mindo jangan ditahan,” ujar Getwin kepada eksekutor Kejari Batam di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat ini kata Getwin lagi, menantunya Mindo Tampubolon dalam kondisi sakit, baru menjalani opname selama tiga hari di Jakarta karena mengalami sakit maag kronis. Malam itu Mindo baru pulang beli makanan bersama putrinya Keysa, dan baru mau masuk rumahnya, sudah ditangkap pihak Intel Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam karena dituduh buron. Beberapa saat setelah ditangkap Mindo menelepon kami. “Ayah, Ibu, saya diambil paksa aparat kejaksaan,” kata Getwin sebagaimana disampaikan Mindo.

Setelah itu langsung kami susul dan ternyata menantu dan cucu saya sudah dibawa aparat ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Saat itu kami minta para aparat kejaksaan agar menantu kami jangan ditahan, kasihan cucu Keysa yang tidak bisa dipisahkan dengan ayahnya. Menantu kami tidak buron, dia tidak pernah melarikan diri, selama ini bersama kami. Baru 1 tahun lebih buka usaha roti Rose Bread di Jl Pajajaran Lingkungan II Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. “Coba bayangkan, kalau dia pembunuh, mana mungkin tinggal dengan keluarga korban,” ujar Getwin dengan nada tanya.

Terkait usaha toko roti Rose Bread yang digeluti Mindo Tampubolon terpidana seumur hidup sesuai petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 di Jalan Pajajaran Lingkungan II Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, juga dibenarkan Halim Syamsudin – Ketua Lingkungan ditempat Mindo membuka usaha. Sebagaimana diakui Halim Syamsudin kepada kompas, Mindo Tampubolon sudah membuka usaha roti didaerahnya 1 tahun lebih. Selama ini Mindo tinggal di rumah itu bersama putrinya Keysa (10) yang saat ini baru naik kelas lima SD.

Halim Syamsudin mengakui, sebelum malam Mindo ditangkap, siangnya ada dua orang dari Kejaksaan Agung Jakarta datang melapor padanya. “Pak, saya nanti mau nangkep Pak Tampubolon. Bisa gak saya nyanggong disini,” ujar Syamsudin menirukan perkataan tim Kejadung. Saya bilang gak apa-apa asal tidak mengganggu kesibukan . Malamnya ditunggu, kok gak datang, kemudian saya tidur karena habis makan obat. Tak disangka sekitar pukul 21,30 Wib saya dibangunkan dan diberitahu bahwa Tampubolon sudah ditangkap, ujar Syamsudin.

Sementara orangtua Syamsudin yang biasa dipanggil nenek kepada wartawan mengisahkan detik-detik penangkapan Mindo Tampubolon. Menurutnya, malam itu ada sekitar 20 orang yang datang bertamu kerumah pengusaha produk roti itu, namun hanya sebentar mereka sudah keluar. Tapi kehadiran tamu itu menyita perhatian warga sekitar, terlebih suara histeris Keysa (10) yang menyaksikan ayahnya ditangkap. Saya Cuma bisa melihat dari pagar depan rumah, hati saya pengen nangis mendengar teriakan anak itu. “Papa,,,Papa,,,Papa,,,, teriak Keysa sambil menangis,” kata Nenek itu mengisahkan Tim Intel Kejagung dan Kejari Batam saat menangkap Mindo.

Menurut Nenek, selama Mindo Tampubolon membuka usaha pabrik roti Rose Bread di daerahnya, boleh dikatakan orangnya sangat baik. Setiap lewat, ayah Keysa yang disebut-sebut pensiunan polisi itu, selalu menyapa warga dengan ramah. Setiap hari dia tinggal di toko berdua bersama anaknya Keysa, karena siang hari ada karyawannya yang menjalankan usaha rotinya. Sedangkan kenderaan Mindo Tampubolon mobil jenis Fortune dan armada yang dipergunakan untuk mengampas usaha roti merk Rose Bread adalah jenis Granmax.

Sebagaimana diketahui, Mindo Tampubolon mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, dinyatakan bersalah sebagai otak pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh 24 Juni 2011. Mega ditemukan tewas di Kavling Bungur Batam, Minggu, 26 Juni 2011 pukul 8 Wib, dengan lima luka tusukan pada bagian tubuh dan luka leher bekas digorok. Jenazah putri Kombes (Purn) James Umboh mantan Kapoltabes Pekanbaru itu, diberangkatkan ke Lampung di kompleks Polri Hajimena, Blok B2 Nomor 6, Natar, Lampung Selatan, Senin, 27 Juni 2011. Putri Mega Umboh dikebumikan pada Selasa, 28 Juni 2011 di Gedong Tataan – Lampung.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Mindo Tampubolon di vonnis bebas dan dinyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan istrinya. Akibat putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Batam melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1691K/PID/2012 tertanggal 12 September 2013, Mindo Tampubolon di vonnis penjara seumur hidup, karena dituduh terlibat tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros menghabisi nyawa istrinya Putri Mega Umboh.

Setelah ditangkap, Rabu (26/6/2019), Kejaksaan Negeri Batam menitipkan Mindo Tampubolon di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang-Batam. Mindo yang sempat kabur selama 6 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2013 lalu itu, dititipkan di blok maximum security (pengawasan keamanan maksimum). Di blok itu ada 12 warga binaan lain yang diawasi secara khusus, kata Surianto Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batam menjawab Independensi melalui telepon selulernya.

Menurut Surianto, penempatan Mindo sesuai dengan prosedur Lapas, apabila ada warga binaan yang butuh pengawasan khusus. ’Blok maximum security ini untuk warga binaan yang di asingkan karena bisa membahayakan diri sendiri dan warga binaan lain, serta alasan pembinaan. Alasan Mindo dimasukkan ke Lapas Blok maximun, karena kasus kaburnya, jelasnya. (Maurit Simanungkalit)