JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh capres-cawapres 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk kembali menggugat hasil Pemilihan Presiden 2019 setelah adanya putusan MK.
“Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional,” kata Mahfud ketika berada di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (28/6/2019).
Mahfud mengatakan Pengadilan Internasional hanya memproses menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida, tidak ada soal pemilu.
“Internasional tidak mengurusi ‘tetek bengek’ begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional, pengadilan internasional untuk pemilu itu enggak ada,” katanya seperti dikutip Antara.
Ia menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai fakta hukum yang ada. Para hakim MK, menurut dia, juga layak diapresiasi karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.
“Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat, dan kemudian persidangan membuktikan bahwa dari sudut pembuktian semua permohonan itu sangat amat lemah. Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga. Kemarin semua dalil kan di-floor-kan, dibahas, adu dalil, kan sudah,” kata Mahfud.
Oleh karena itu, menurut dia, karena MK sebagai pengadilan negara tertinggi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan dari pihak Prabowo-Sandi, maka tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh.
“Ya sudah, enggak ada jalan lain, maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Mahfud.
Pasca-putusan MK, ia berharap kedua kubu yang berkontestasi pada Pemilu 2019 berkonsentrasi terkait peran masing-masing. Sebagai oposisi di satu pihak dan di pihak lain di pemerintahan.
“Tapi bisa juga kalau mau bergabung, power sharing, itu boleh kalau mau. Itu kan tinggal kemauan politik dari kedua belah pihak,” ucapnya. (dan)