Hakim-Jaksa Sorong Periksa 80 Kontainer Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua disertai jaksa rencananya akan melakukan sidang di tempat kasus kepemilikan kayu ilegal asal Papua yang didakwakan kepada terdakwa HBS alias MH pada Senin (1/7/2019) ini.

Sidang di tempat terutama untuk memeriksa barang-bukti kayu ilegal asal Papua sebanyak 80 kontainer yang disita petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Ya majelis hakim disertai jaksa dengan dihadiri terdakwa akan sidang di tempat perkara illegal logging di Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhdor kepada Independensi.com, Minggu (30/6/2019).

Muhdor menyebutkan kayu ilegal asal Papua dalam 80 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak adalah sebagian barang-bukti dari kasus terdakwa HBS yang kini sedang diadili di Sorong.

Disebutkan Muhdor barang-bukti lainnya sebanyak 1.100 meter kubik berada di Sorong. Adapun terdakwa dari CV ATI dan CV STI ini didakwa melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketiga pasal yaitu pasal 87 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 95 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 86 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 milar.

Muhdor menyebutkan terdakwa dalam status ditahan sejak dilakukannya penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang buki dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Senin 8 April 2019 kepada pihak kejaksaan.

Penyerahan tahap dua dilakukan setelah jaksa peneliti berkas perkara Pidum Kejaksaan Agung
menyatakan berkas tersangka HBS sudah lengkap atau P21.(MUJ)