Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno.(ist)

KLHK Setop Deklarasi Proyek Karbon LSM Internasional yang Langgar Aturan

Loading

JAKARTA Independensi.com) -Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan deklarasi proyek karbon untuk mengatasi emisi karbon oleh sejumlah LSM Internasional di kawasan konservasi dan hutan lindung Indonesia.

“Penghentian dilakukan karena pemerintah menganggap kegiatan-kegiatan proyek karbon tersebut terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno di Jakarta, Jumat (9/07).

Wiratno mengungkapkan kegiatan yang dihentikan antara lain yang dilakukan LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. Begitupun oleh salah satu LSM Internasional lainnya di Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara juga dihentikan karena tidak sesuai prosedur.

Dia menyebutkan langkah tegas tersebut sesuai arahan Menteri guna memastikan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.

Dikatakannya juga pembatalan tersebut menunjukan keseriusan serta konsistensi untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ibu Menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” tegas Wiratno.

Dia menambahkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri pihaknya memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk menginventarisasi dan melakukan investigasi.

“Serta menghentikan kegiatan-kegiatan terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan,” ucapnya.

Menteri Siti Nurbaya, lanjut Wiratno, menegaskan prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional.

Semua proyek karbon, tutur Dirjen KSDAE ini, harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017. “Ibu Menteri sangat memahami jika proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis,” ujarnya.

“Namun poin penting Ibu Menteri jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi,” ujarnya.

Selain itu, katanya lagi, terkait yurisdiksi wilayah juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. “Kegiatan ilegal akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Ibu Menteri.”

Wiratno menuturkan juga Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran krusial mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030.

Indonesia, ungkapnya, memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektar (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektar atau hampir 60 persennya berupa taman nasional.

“Artinya, KSDAE siap melaksanakan arahan Ibu Menteri untuk memastikan proyek-proyek karbon, terutama yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, harus sesuai peraturan perundangan.(muj)
_