Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) mulai menyidangkan kasus perusakan kawasan hutan produksi di Kabupaten Musi Banyuasin dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Basta Siahaan.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sila Pulungan mengatakan sidang terdakwa Basta Siahaan sesuai jadwal rencananya dimulai pada Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Palembang.
“Tahapnya yaitu baru pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa,” kata Sila kepada Independensi.com di sela-sela mengikuti Rakernis bidang Pidana Umum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia menyebutkan kasus yang disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Balai Penegakan Hukum Sumsel, semula hanya berfokus kepada tindak pidana kehutanan saja.
“Tapi dari sinergitas penyidik dan jaksa dengan mengacu pasal 39 b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan kemudian dilakukan penyidikan oleh jaksa yang menghasilkan berkas perkara TPPU,” tutur mantan Kajari Denpasar ini.
Adapun modusnya terdakwa tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memakai kawasan hutan produksi Lalan Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir seluas 160 hektar untuk berkebun sawit.
Disebutkan Sila dari hasil kebun sawitnya yang tidak sah tersebut kemudian terdakwa Basta menggunakannya untuk berbagai kepentingan pribadi.
Antara lain membeli satu unit alat berat jenis excavator dan mengangsur pembelian rumah di Jambi. Serta merenovasi rumah yang berada di Bintaro, Jakarta.(MUJ)