Bimtek sosialisasi dan evaluasi menjelang diterapkannya DO Online di 4 pelabuhan

Ditjen Hubla Gelar Bimtek DO Online Barang Impor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sistem pesanan secara elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor di empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang akan mulai diimplementasikan pada Oktober 2019 mendatang.

Menjelang diterapkannya DO Online secara penuh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi sistem pesanan secara elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor di pelabuhan di Jakarta Rabu(10/7)

“Kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online Tahun Anggaran 2019 ini bertujuan untuk membangun serta menerapkan Sistem Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online untuk barang import di Pelabuhan yang telah diterapkan di 4 (empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu) Pelabuhan Kelas 1 pada akhir Juni 2018 lalu,” kata Direktur Jenderal Perhuhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko.

Kegiatan ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan konektivitas secara elektronik dan meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung program Ditjen Perhubungan Laut. “Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan Penerapan DO Online dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Capt. Wisnu berharap kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penerapan DO Online tahun 2019 ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan perekonomian Nasional ke depannya.

Aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan.

Sejak diberlakukannya PM 120 th 2017 tersebut, pelaksanaan DO Online dari shipping Line ke Terminal Operator sudah berjalan dan setelah dievaluasi pelaksanaannya cukup baik meskipun beberapa terminal masih perlu ditingkatkan namun untuk sisi shipping line ke Cargo Owner/Freight Forwarder setelah 2 tahun hasil evaluasi belum berjalan dengan baik.

Hal ini ditunjukkan dengan sebagian besar penebusan Delivery Order dari shipping Line internasional oleh Freight forwarder masih dilakukan secara manual walaupun ini diakui salah satu penyebabnya pada term perdagangan impor 84% yang masih menggunakan negotiable Bill of Lading (B/L) lebih membutuhkan keamanan lebih dibandingkan non negotiable B/L.

Namun dengan pemberlakuan DO Online secara konsisten pada sisi Shipping Line ke Cargo Owner/Freight Fowarding dengan sistem yang memenuhi kriteria pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No 18 tahun 2019 yang telah menyebutkan standar yang jelas bagi sistem yang harus disediakan oleh shipping line untuj menjamin penebusan DO online bisa berjalan dengan baik.

Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO.

“Aplikasi ini wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran, dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang,” kata Capt. Wisnu.

Deputi III Pengelola Portal Indonesia Nasional Single Window ( PP INSW) Harmen Sembiring   mengatakan bahwa sistem INSW telah siap menjadi gateway dokumen Delivery Online.

Menurut Harmen, sekitar 95% lalu lintas dokumen perdagangan di ASEAN sudah melalui INSW. PP INSW juga baru-baru ini telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan China. Juga telah menjalin kesepakatan dengan Korea dan beberapa negara lainnya.

“Jadi pada dasarnya INSW sudah sangat siap menerima layanan lalu lintas dokumen perdagangan, termasuk DO,” tegas Harmen. (hpr)