Mantan Jaksa Chuk Dihukum, Ini Kata Jaksa Agung Prasetyo

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan jaksa Chuk Suryosumpeno dalam kasus korupsi penjualan aset terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) almarhum Hendra Rahardja.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menyambut dengan positif dan menyebutkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan pihaknya tidak mengada-ngada dalam kasus korupsi yang terjadi di internal kejaksaan.

“Vonis itu suatu bukti kita tidak mengada-ngada dan sungguh-sungguh. Karena itu jika ada di lingkungan kejaksaan kita yakini adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dan ada indikasi korupsi ya kita proses,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019)

Disebutkannya juga dengan adanya vonis terhadap Chuk menepis anggapan yang berkembang selama ini kalau Jaksa Agung telah menzolimi anak buahnya sendiri.

“Faktanya kan dinyatakan terbukti bersalah. Jadi kita tidak mengada-ngada, tidak semena mena. Demi apa. Demi kebaikan semua kejaksaan dan bangsa ini,” kata Prasetyo.

Dia pun mengutip peribahasa yang sangat terkenal yaitu kalau ingin membersihkan lantai yang kotor janganlah memakai sapu yang kotor juga.

“Kan ada ungkapan untuk membersihkan lantai yang kotor, sapunya harus bersih dulu. Jangan sampai sapunya juga kotor. Ini kan bagian dari itu,” tegas mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Seperti diketahui dua mantan jaksa yaitu Chuk Suryosumpeno dan Ngalimun masing masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diketuai R Iim Nurahim, Rabu (10/7/2019).

Keduanya oleh majelis hakim diputuskan terbukti bersalah korupsi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan terkait penjualan aset milik obligor BLBI terpidana Hendra Rahardja.

Perbuatan kedua oknum jaksa yang merugikan negara sebesar Rp32,597 miliar tersebut dinilai melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasusnya terjadi ketika Chuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Jakarta Pusat dan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada tahun 2010.

Sesuai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan Chuk dilakukan bersama-sama Ngalimun selaku Kepala unit Operasional Satgassus, Zainal Abidin notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto swasta.(MUJ)