JAKARTA (Independensi.com) – Disamping mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan rencana kedepan, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Perhubungan Darat juga mengingatkan perusahaan otobus baik itu AKAP maupun pariwisata.
Dalam pertemuan kali ini Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi memaparkan beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh pengusaha AKAP & Pariwisata, yakni:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A
2. Memasang dan memanfaatkan GPS
3. Mendaftarkan pengemudi melalui e-logbook
4. Melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa melalui e-ticketing, harus disediakan Terminal Operating System
5. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan angkutan umum
“Semua kebijakan (yang dibuat) itu pasti bersama dengan Organda. PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek juga kita perbaiki Standar Pelayanan Minimumnya (SPM)nya,” kata Bud yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani dan M. Risal Wasal selaku Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat.
“Untuk bus pariwisata dilakukan penyesuaian dari 10 tahun menjadi 15 tahun sesuai dengan permintaan rekan-rekan semua,” kata Ahmad Yani,, merujuk pada para pengusaha angkutan yang hadir.
Dirjen Budi menutup pertemuan kali itu dengan berharap adanya kerjasama yang solid antara Pemerintah sebagai regulator dan operator untuk melaksanakan aturan yang telah dibuat. (hpr)