Ketum PP IKAHI hakim agung Suhadi saat membacakan sikap IKAHI

IKAHI Kawal Proses Hukum Oknum Pengacara Serang Hakim

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengurus pusat Ikatan hakim Indonesia (IKAHI) berkomitmen akan mengawal proses hukum oknum pengacara Desrizal yang melakukan penyerangan  terhadap hakim di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sikap IKAHI disampaikan Ketua Umum PP IKAHI Suhadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (19/7/2019). Suhadi didampingi juru bicara MA Andi Samsan Nganro dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.

Dikatakan Suhadi yang juga hakim agung bahwa IKAHI dalam pernyataan sikapnya menyesalkan tindakan tercela dari oknum pengacara terhadap hakim anggota IKAHI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

IKAHI pun menuntut agar oknum pengacara yang melakukan penyerangan terhadap hakim diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diproses dalam sidang etik profesi.

“Guna mempertanggung-jawabkan pelanggaran etika profesi advokat yang telah dilakukannya,” tutur Suhadi seraya menegaskan tindakan yang dilakukan pengacara itu merupakan tindakan pidana.

“Selain juga melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan,” ujar Suhadi.

Ditegaskannya juga apapun yang melatarbelakangi penyerangan oleh pengacara tersebut dengan melucutkan ikat pinggangnya dan mengakibat luka-luka memar pada hakim adalah tindakan countem of court.

“Tindakan yang melecehkan dan merendahkan martabat dan marwah pada peradilan,” kata Suhadi.

Sementara pihak Tomy Winata melalui juru bicaranya Hanna Lilies meminta maaf atas kejadian penyerangan yang dilakukan pengacaranya, terutama terhadap dua hakim yang menjadi korban.

Pihak TW juga menyesalkan peristiwa penyerangan hakim oleh pengacaranya dan tidak tahu apa yang menjadi alasan penyerangan.

“Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental,” kata Hanna dalam keterangan tertulisnya.

Polres Jakarta Pusat sendiri telah meningkatkan status Desrizal sebagai tersangka dan bahkan telah menahannya. “Kami telah menetapkan D sebagai tersangka sekaligus menahan yang bersangkutan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Harry Kurniawan di Polres Jakpus, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Disebutkannya tersangka D disangka melanggar dua pasal yaitu pasal 351 dan atau pasal 212 KUHP. Tentang alasan tersangka menyerang hakim, Harry mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka kesal, marah karena yang dibacakan hakim dalam putusannya tidak sesuai  harapan tersangka.(MUJ).