Jakarta (Independensi.com)
Ratusan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di seputar kantor Badan Pengawas Pemilu dan pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat pada 21-22 Mei 2019 segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka sebanyak 218 orang itu bersama barang-bukti sebelumnya telah diterima tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/7/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Minggu (21/7/2019) penyerahan para tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dilaksanakan di aula Gedung Pertemuan Polda Metro Jaya dan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Penyerahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil dan materil oleh tim JPU,” tutur Mukri.
Dikatakan Mukri dari 218 tersangka sebanyak 207 tersangka yang dikategorikan dewasa tetap ditahan Tim JPU di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Polda Metro Jaya.
“Sedangkan sebelas orang yang dikategorikan anak-anak di titipkan pada dinas sosial Handayani sejak 19 Juli 2019 sampai JPU melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Dalam peristiwa kerusuhaan yang terjadi saat KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres 2019, para tersangka oleh penyidik disangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.
Atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan para tersangka memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang pada waktu rakyat berkerumun.
Atau para tersangka, kata Mukri, disangka melanggar pasal 187 jo pasal 55 KUHP. Kemudian pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 211 jo pasal 55 KUHP.
Kemudian pasal 358 KUHP, pasal 212 jo pasal 55 KUHP, pasal 218 jo pasal 55 KUHP serta pasal 216 job pasal 55 KUHP.(MUJ)