Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta

30 Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Para Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Sebanyak 30 jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menyidangkan para tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang berawal dari aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta menyebutkan ke-30 jaksa tersebut merupakan gabungan para jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.

“Mereka akan menyidangkan 191 tersangka dari 64 berkas perkara dalam kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat,” kata Sugeng kepada Independensi.com, Minggu (21/7/2019)

Dikatakan Sugeng jumlah seluruh tersangka sebenarnya sebanyak 192 orang. “Tapi satu tersangka meninggal dunia,” tutur Sugeng seraya menyebutkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka sangat bervariasi atau bermacam-macam.

“Tergantung perbuatan dari para tersangka,” katanya. Diantaranya ada yang disangka melanggar pasal 160 KUHP (menghasut untuk melakukan tindak pidana) pasal 170 (kekerasan dengan tenaga bersama sama), pasal 212 (melawan pejabat dengan kekerasan) dan pasal 211 (memakasa pejabat) 212 (melawan perintah pejabat).

Selain itu, ungkap Sugeng, ada yang disangka melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU No 19/2016 Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian melalui media elektronik.

Para tersangka dan berikut barang-bukti sebelumnya telah diterima Tim JPU dari tim penyidik Polda Metro Jaya di Aula Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019)

“Jadi kita lakukan jemput bola, dan ini sesuai azas KUHAP bahwa penyelesaian perkara pidana dilakukan dengan cepat sederhana dan biaya riangan,” ucap Sugeng.

Seperti diketahui kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 berawal dari aksi demo di seputaran depan kantor Bawaslu dan tempat perbelanjaan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta. Saat itu KPU akan mengumumkan pemenang di Pilpres 2019. (MUJ)