Kuasa hukum ahli waris Rudi H Nasution saat menunjukan surat pengaduan kliennya kepada Jaksa Agung

Berkas Tersangka “Mandeg” Pencari Keadilan Mengadu kepada Jaksa Agung

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Ahli waris pemilik tanah seluas 6,2 hektar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, M Basir pelapor kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang sedang mencari keadilan mengadu kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (24/7/2019).

Pasalnya berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah atas nama tersangka Panca Trisna dan Sudarni pensiunan pegawai BPN yang dilaporkan ahli waris “mandeg” tidak kunjung dilimpah pihak Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Padahal berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang-bukti pada 26 Februari 2019 di Kejari Makassar,” kata Rudi H Nasution kuasa hukum ahli waris kepada wartawan di depan Gedung JAM WAS pada Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Disebutkan Rudi dalam surat pengaduan kepada Jaksa Agung, pihak kliennya mendesak orang nomor satu di Kejaksaan Agung tersebut memerintahkan Kejati Sulsel melalui Kejari Makassar untuk segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan.

Apalagi, tuturnya, sesuai SOP yang tertuang dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 036/A/JA/2011 tentang Penanganan Perkara Pidana Umum menetapkan jangka waktu pelimpahan perkara pidum ke pengadilan paling lama 18 hari untuk yang tidak sulit pembuktian dan 30 hari untuk yang sulit pembuktiannya.

Rudi menyebutkan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektar di Kampung Bontamanai, Kelurahan Bulurokeng, Biringkanaya, Kota Makassar sebelumnya dilaporkan kliennya kepada Polda Sulawesi Selatan pada 2017.

Berawal ketika kliennya menggugat lahan seluas 6,2 hektar yang dikuasai PT JCI. Belakangan diketahui kalau lahan milik ahli waris dijual almarhum Hendro Susantio kepada tersangka Panca Trisna dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Oleh tersangka kemudian dijual lagi kepada PT JCI.(MUJ)