Warga Desa Kedamean Serahkan Laporan Ke Kejari Gresik

Tanah Negara Dijual, Eks Kades Dilaporkan Warga Ke Kejaksaan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Puluhan warga Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, mendatangi Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) setempat. Untuk melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Kedamean Tri Sulono karena diduga telah mengelapkan tanah negara (GG) seluas 5,8 hektar.

Nur Qomari Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Negara Desa Kedamean mengatakan bahwa laporan ke Kejaksaan itu dilakukan. Agar persoalan itu, diproses secara hukum. “Laporan hari ini merupakan laporan yang kedua kalinya, untuk melengkapi berkas laporan pertama kita,” ujarnya, Selasa (6/8).
“Dasar laporan kita itu, karena Tri Sulono mantan Kades Kedamean perna mengatakan ke khalayak umum. Terkait penjualan tanah GG Desa Kedamean, kepada PT Prima Damai seharga sekitar Rp 13 miliar,” tuturnya.
“Uang hasil penjualan tanah itu, kemudian dimasukan ke kas desa. Namun, tidak ada laporan tertulisnya secara resmi. Sehingga, keberadaan uang itu kemana dan untuk apa tidak jelas,” ungkapnya.
Di tambahkan Qomari, ironisnya tanah yang sebelumnya berupa areal persawahan dan sebagian merupakan jalan desa itu. Sebelum dijual ke PT Prima Damai, sempat dipindah tangankan ke 9 orang.
“Perpindahan status tanah GG menjadi tanah milik pribadi, sempat membuat warga bertanya-tanya. Apalagi, nama pemilik tanah bukan warga Desa Kedamean dan banyak yang tak mengenal kayak fiktif gitu,” katanya.
“Dalam kepemilikan lahan itu, kesembilan orang masing-masing ada yang memiliki lahan seluas antara 7 – 9 hektar. Inilah yang kemudian memicu reaksi warga desa, sejak tahun 1985 silam,” tukasnya.
Laporan kami ke Kejari, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrey Dwi Subianto dan pihak Kejari berjanji akan menindaklanjutinya. Sedangkan, warga Kedamean menghendaki tanah GG itu dikembalikan pada status awal,” tandasnya. (Mor)