Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin seusai pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus

Diperiksa Kejagung, Mantan Gubernur Alex Noerdin Masih Saksi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 jilid kedua.

Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus atau biasa dikenal sebagai Gedung Bulat sekitar enam jam mulai pukul 09.10 hingga 15.20 WIB, Rabu (14/8/2019)

Namun seusai pemeriksaan Alex Noerdin yang masih berstatus saksi menolak memberikan penjelasan kepada wartawan menyangkut materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Begitupun saat ditanya kesiapan dirinya jika dijadikan tersangka. “Jangan ngomong seperti itulah, saya tidak mau jawab yang kayak gitu-gitu,” tuturnya.

Mantan Gubernur Sumsel ini sebenarnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 6 Agustus 2019. Tapi dia meminta dijadwal ulang karena ada kegiatan di luar kota.

“Minggu lalu saya tidak hadir karena saya sedang di luar kota. Jadi saya minta dijadwal ulang diperiksa hari ini, ” kata Alex.

Dalam kasus dana hibah dan bansos Sumsel tim penyidik Pidsus Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Selatan Yusri Effendy pada, Kamis (1/8/2019).

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan Yusri Effendi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (KTAPD) terkait penganggaran dana hibah Provinsi Sumsel tahun 2013.

Kasus yang diusut Kejagung berawal ketika Pemprov Sumsel menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp2,1 triliun.

Dari jumlah itu yang terealisasi sebesar Rp2 triliun yang disalurkan untuk 2.461 penerima, terdiri dari badan, lembaga, organisasi swasta, instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.

Tapi, kata Mukri, penganggaran dan penyaluran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

”Akibatnya keuangan negara diduga merugi hingga Rp 21 miliar,” kata mantan Aspidsus Kejati Banten ini.

Sebelumya dalam kasus dana hibah dan bansos Sumsel jilid pertama, Kejaksaan Agung sudah mengadili dua tersangka yaitu mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanudin.

Keduanya juga sudah dihukum Pengadilan Tipikor Palembang. Laonma PL Tobing dihukum lima tahun penjara. Sedangkan Ikhwanudin dihukum empat tahun enam bulan penjara.(MUJ)