Masyarakat Sorong Wajib Pahami Regulasi Keselamatan Pelayaran

Loading

SORONG (Independensi.com) – Masyarakat dan para pemangku kepentingan di kota Sorong perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap aspek teknis dan regulasi di bidang keselamatan pelayaran.

“Hal ini menjadi kebutuhan mutlak guna menciptakan keselamatan pelayaran di Sorong,: kata Walikota Sorong EC.L. Jitmau yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Wehelmus Asmuruf saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan Pelayaran Periode V di Sorong, hari Rabu (14/8).

Sorong merupakan pintu gerbang utama di tanah Papua Barat yang dikelilingi pulau-pulau kecil. Keselamatan pelayaran sangat diperlukan mengingat transportasi laut memegang peran strategis dan menjadi kebutuhan bagi masyarakat Papua untuk melakukan kegiatan perekonomian.

Guna menciptakan transportasi laut yang aman sangat diperlukan adanya kepatuhan terhadap kelaikan kapal dan keselamatan pelayaran di Sorong. Dan hal ini membutuhkan komitmen bersama baik dari pihak regulator, operator maupun masyarakat pengguna jasa.

“Kami ingin memastikan peralatan keselamatan berfungsi dengan baik dengan jumlah yang memadai dan memastikan penumpang dan barang tidak melebihi kapasitas,” kata Wehelmus.

Walikota Sorong beharap melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini bisa meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menjadikan keselamatan pelayaran sebagai budaya keselamatan maririm di Sorong.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong, Takwim Masuku yang mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengungkapkan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan Pelayaran merupakan salah satu upaya berkesinambungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, untuk senantiasa meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dan kelaiklautan kapal di Indonesia.

“Kementerian Perhubungan tanpa henti-hentinya terus mengimbau operator pelayaran untuk senantiasa mengutamakan kelaiklautan kapal serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Para awak kapal yang bertugas wajib memastikan peralatan keselamatan pelayaran berfungsi dengan baik dalam jumlah yang memadai serta muatan penumpang dan barang di kapal tidak melebihi kapasitas,” kata Takwim. (hpr)