Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono meminta aparat penegak hukum agar berhati-hati menangani ceramah Ustadz Abdul Somad biasa disingkat UAS menyusul adanya sejumlah pihak melaporkan UAS kepada kepolisian terkait video ceramahnya yang heboh dan viral karena dianggap menista agama lain.
Menurut Suhardi isi ceramah dari ustadz kondang tersebut harus diteliti secara seksama oleh para ahli hukum pidana. “Jangan memberi porsi kepada para ahli yang bukan ahlinya,” kata Suhardi kepada Independensi.com, Senin (19/8/2019) menanggapi video ceramah UAS tiga tahun lalu.
Dia menyebutkan isi ceramah UAS yang mengatakan Salib identik dengan Jin Kafir sehingga ada dugaan menista agama umat Nasrani memang masih perlu dilakukan pengkajian dan pengujian yang mendalam.
Kajian itu, tuturnya, diperlukan karena seperti disampaikan UAS dalam klarifikasinya bahwa pernyataannya itu untuk menjawab pertanyaan anggota jamaah pengajian.
Peristiwanya pun terjadi tiga tahun lalu dalam pengajian secara tertutup di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, bukan dalam bentuk tabligh akbar. Selain itu pengajian hanya khusus untuk umat Islam serta tidak disiarkan stasiun televisi.
“Sehingga melalui kajian itu ada gambaran logis apakah peristiwa seperti itu dapat disebut sebagai bentuk perbuatan pidana menista agama,” kata mantan pakar Otsus Desk Papua pada Kemenko Polhukam ini.
Apalagi selama ini, ucap dia, UAS diketahui sebagai sosok yang mengakui keberadaan seluruh agama samawi yang diakui hukum positif di Indonesia.
Bahkan, kata dia, UAS seorang pegawai negeri sipil pemerintah, yang setia dengan Idiologi Negara Pancasila.
Terkecuali, tuturnya, pernyataan UAS dilakukan secara terbuka untuk umum. “Wajarlah jika kemudian UAS dianggap telah menistakan agama,” kata dosen Pasca Sarjana Universitas Math’laul Anwar, Banten ini.(MUJ)