Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan pembangunan sarana baru bagi jajaran Korps Adhyaksa harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat selaku pencari keadilan.
“Aparatur kejaksaan pun wajib memosisikan diri paling depan dalam mengatasi berbagai masalah hukum yang menimpa masyarakat,” kata Prasetyo saat “Ground Breaking” dimulainya pembangunan gedung baru kantor Kejati NTB dan Kejari Mataram di Mataram, NTB Jumat (23/8/2019).
Dikatakan Prasetyo dengan adanya sarana gedung baru dan fasilitas memadai nantinya akan menjadi representatif sebagai pijakan aparatur kejaksaan dalam menjamin kualitas penegakan hukum melalui dedikasi pengabdian.
Dia mengharapkan juga kepada jajarannya agar terhadap perkara-perkara mendapat penanganan yang seadil-adilnya, khususnya bagi masyarakat NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Arief menyebutkan gedung baru Kejati NTB dibangun di atas lahan seluas 7.650 m2 dengan memanfaatkan juga lahan Kejari Mataram yang bersebelahan dengan Kejati NTB.
Sedangkan untuk lokasi Gedung baru Kejari Mataram, tutur Arief, dibangun di lahan lainnya yang berasal dari sumbangan Wali Kota Mataram.
Sehari sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan barang rampasan milik negara dari kasus korupsi terpidana Adrian Herling Waworuntu kepada Kajati Nusa Tenggara Timur Pathor Rahman di Kupang, NTT.
Barang tersebut berupa tanah beserta bangunan aset eks PT Sagared yang berlokasi di Jalan WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.
Prasetyo mengatakan penyerahan barang milik negara itu merupakan komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
Selain itu, kata dia, dalam rangka optimalisasi aset negara melalui penetapan status penggunaan barang milik negara kepada satker yang membutuhkan.
Penyerahan aset negara ini sebelumnya atas inisiasi Kejagung dan kemudian Kementerian Keuangan menerbitkan surat keputusan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejagung. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.
Seperti diketahui terpidana Adrian Herling Waworuntu dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi pembobolan bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp1,2 triliun.
Selain itu aset-asetnya termasuk yang di Kupang dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005.
Penyerahan barang milik negara oleh Jaksa Agung kepada Kajati NTT ditandai dengan penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara serta dilanjutkan dengan pemantauan langsung kondisi bangunan tersebut.(MUJ)