Presiden Jokowi meresmikan Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Presiden Jokowi Kritik Pembuatan Undang-Undang Yang Masih Bertele-tele

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengritik pembuatan regulasi, khususnya undang-undang di Indonesia yang memakai pola lama, bertele-tele, dan sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah berubah.

“Mohon maaf, kita ingin semuanya nantinya setiap regulasi itu dikerjakan dengan cepat. Tapi mohon maaf, saya melihat masih dalam urusan yang berkaitan dengan regulasi kita ini memakai pola lama, sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah kita rubah,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8) siang.

Menurut Presiden, sejak jaman Orde Baru sampai sekarang yang namanya membuat undang-undang itu masih bertele-tele. Buat DIM (Daftar Isian Masalah) dulu, kemudian pembahasan 2 kali masa sidang, kemudian ada kunker (kunjungan kerja), kemudian ada studi banding di dalam maupun luar negeri. “Bagaimana kita bisa cepat kalau ini masih kita teruskan,” ujarnya.

Presiden juga mengemukakan masalah penganggaran, yang dimulai dengan nota keuangan dan yang dibacakan di 16 Agustus, kemudian ada pembahasan Menteri Keuangan di paripurna, dibalik kembali lagi ke komisi dan badan anggaran. Step-stepnya, balik lagi ke paripurna, kemudian pandangan fraksi-fraksi.

“Saya melihat ya maaf apakah tidak bisa kita evalusi agar lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian, kecermatan kita dalam membuat setiap undang-undang sehingga kualitasnya juga akan semakin detail dan semakin baik,” kata Presiden Jokowi dengan nada bertanya.

Soal perpindahan seperti RUU yang belum selesai di periode sebelumnya, Presiden juga mengkritisi karena seharusnya kan bisa kita carry over secara otomatis pada DPR periode berikutnya. Namun sepengetahuannya, ini tidak bisa. Padahal yang bertanggung jawab adalah lembaganya sehingga (mestinya) bisa diteruskan di periode selanjutnya agar tidak kita kehilangan waktu.