Direktur Pengupahan Kemenaker foto bersama dengan pekerja media di Kota Bekasi saat pelaksanaan forum diskusi. (humas)

Kemenaker Gelar FGD Analisis Pengupahan Pekerja Media

Loading

BEKASI(IndependensI.com)- Kepala Bagian Humas Setda Pemrintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengapresiasi forum group discussion (FGD) dengan organisasi pekerja wartawan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan.

“Semoga  FGD sektor analisa pengubahan bagi pekerja media yang  digelar di Kota Bekasi,  bisa membantu rekomendasi terkait review peraturan ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.

Mudah-mudahan FGD dan peninjauan kelapangan membawa hasil positif sehingga pekerja jurnalis di Kota Bekasi khususnya bisa lebih baik lagi, ungkap Sajekti, Rabu (28/8/2019).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)  menggelar Focus Grup Discussion membahas Analisis Pengupahan Pekerja Mass Media di Hotel Merapi-Merbabu Kota Bekasi.

Kemenaker  turut mengundang perwakilan berbagai media di Kota Bekasi. Diantaranya  Asosiasi Media seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi,  dan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Perwakilan Jakarta. Kemudian manajemen HRD Media, serta perwakilan wartawan media cetak, online, televisi, dan radio.

FGD dilakukan untuk mereview berbagai peraturan ketenagakerjaan salah satunya di bidang pengupahan bagi pekerja masa media, ujar Direktur Pengupahan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan , Adriani.

Disebutkan,  menjadi perhatian pihaknya berbagai peraturan ini bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Apalagi kini di era industri 4.0 yang terus berkembang. Sektor pengupahan juga pasti berubah dan perlu disesuaikan.

“Kita ingin peraturan kita mulai sekarang dan kedepan benar dibutuhkan dilapangan dan implementasikan dengan baik. Kami ingin mengatur secara komprehensif berbagai peraturan sehingga dunia usaha dan pekerja di berbagai sektor bisa dilindungi. Seperti pekerja seni dan pekerja mass media yang butuh perhatian ekstra,” kata Adriani.

Disebutkan, berbagai peraturan  yang sedang direview salah satunya Peraturan 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari peraturan ini pun menurutnya belum secara komprehensif mengatur upah pekerja mass media. Pihak perusahaan media pun menerapkan standar pengupahan yang bervariasi.

Pekerja di media cetak, online, elektronik, kondisi bervariasi dibedakan jenis pekerjaan, jabatan. Akan berbeda satu dengan yang lain. Kemudian hubungan kerja yang bervariasi, ada mitra perusahaan dan pekerja dengan perusahan.

Selain itu menurutnya dari segi perbedaan, pola kerja,  ada berstatus pegawai tetap ada juga yang bukan pegawai, lainnya ada pekerja harian atau hanya sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Pola kerja ini juga akan berdampak pada pengaturan upahnya.

“Mungkin ada yang per bulan, harian, dan ada yang minimum. Ini perlu di cermati,” ungkapnya.

Dalam diskusi juga disampaikan berbagai masukan dari pihak awak media mengenai sistem pengupahan yang berbeda. Intinya bagaimana kesejahteraan awak media baik wartawan cetak dan online, kontributor tv, penyiar bisa lebih baik lagi. Dari hasil FGD ini dan peninjauan ke beberapa perusahaa media, Kemenaker  akan membuat rekormendasi terkait penyesuaian peraturan pegupahan. (adv/humas/jonder sihotang)