Rapat penyelesaian permasalahan rumah ibadah di Provinsi Riau

Pemprov Riau Berikan Solusi Terkait Konflik Tata Ibadah di GPdI Inhil

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Pemerintah Provinsi Riau mengambil alih langkah penyelesaian konflik antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan unsur Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Desa Petalongan Kecamatan Keritang-Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. Konflik itu terkait penghentian acara sedang melakukan ibadah dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Minggu 25 Agustus 2019 lalu, dimana videonya sempat viral diberbagai media sosial.

Rapat penyelesaian digelar secara tertutup di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau dipimpin Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution, dihadiri Kapolda Riau Irjen (Pol) Widodo Eko Prihastlopo, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, Bupati Inhil HM Wardan, Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu, Ketua Persatuan Gereja Pentakosta di Indonesia Provinsi Riau Rekson Sitorus, Pimpinan Jemaat GPdI Dusun Sari Agung Kecamatan Keritang Pdt Ganda Damanius Sinaga.

Usai rapat tertutup me-mediasi permasalahan tersebut, Wagubri Edy Natar Nasution kepada wartawan mengatakan bahwa, video yang sempat viral soal konflik rumah ibadah di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau itu, tidak seperti kejadian aslinya sebagaimana tersebar di dunia maya. Hal ini perlu saya sampaikan kata Edy Natar Nasution, dimana pernyatan terkait video yang bukan sebenarnya, juga disampaikan Pdt Damanius Sinaga dan Ketua PGPI Riau Pdt Rikson Sitorus.

Menurut Wagubri, yang dipermasalahkan masyarakat di Desa Petalongan, bukanlah soal ibadahnya, tapi tempat ibadah yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan keputusan bersama Kemendagri dan Kemenag. Tadi sudah kita bahas persoalan tersebut secara panjang lebar. Ternyata persoalan itu sudah diselesaikan jauh-jauh hari, sejak bulan Februari 2019 lalu dilakukan kesepakatan-kesepakatan, mulai tingkat desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten. Berhubung rumah itu tidak bisa digunakan sebagai tempat ibadah, sementara mereka punya keinginan melaksanakan ibadah yang solusinya sudah dicarikan Pemkab Inhil.

Ada dua gereja terdekat di daerah tersebut yang jaraknya sekitar 8 kilometer. Nah, ini yang akan kita komunikasikan, dan akan di-intensifkan oleh internal gereja di sana oleh Pdt Damanius Sinaga untuk memberikan pemahaman kepada umatnya. Jadi menjelang pemerintah menyediakan tempat ibadah, pemerintah akan membangun komunikasi dengan dua gereja yang ada di sana, agar bisa memberikan kesempatan mereka beribadah dengan mengatur jam-jamnya. Dengan begitu diharapkan, solusi itu dapat dijadikan sebagai jalan keluar agar ummat didaerah tersebut dapat melaksanakan ibadah dan jemaat disana merasakan negara hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut, kata Wagubri.

Sementara Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu menyayangkan adanya penyegelan terhadap rumah ibadah di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang menimpa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. Sebagaimana penyegelan yang dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Inhil HM Wardan nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 07 Agustus 2019 juga ditanda tangani Wakil Bupati Inhil, Syamsuddin Uti.

Penyegelan bermula dari adanya penolakan sejumlah warga terhadap gereja itu sejak Februari 2019 dengan alasan tidak memiliki izin tempat beribadah. Menurut Kordias Pasaribu, tindakan penyegelan gereja bukan keputusan yang tepat, apalagi negara melalui undang-undang sudah menjamin kegiatan beribadah sesuai keyakinan. Hingga saat ini saya belum melihat pimpinan daerah mencari solusi yang tepat, yang membuat antar umat beragama seperti bersaudara dan tidak seperti bermusuhan.

Kasus semacam ini saya tahu masih banyak, ada baiknya pemerintah memediasi pihak yang berkonflik “Persoalan ini dipicu oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang isinya masih beda tafsir,” kata politisi PDI Perjuangan ini

Sedangkan Ketua PGPI Provinsi Riau Pendeta Rekson Sitorus menyampaikan, pihaknya sempat terkejut melihat video yang beredar di media sosial dalam beberapa hari ini. Menurutnya video tersebut bisa membuat kegaduhan. Tapi sebelum rapat digelar, saya menerima satu video dari Pdt Sinaga yang isinya bahwa video yang beredar tidak sepenuhnya benar. “Jadi beliau minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena video itu sudah menjadi viral seluruh Indonesia,” kata Rikson Sitorus

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Inhil TM Saifullah membantah pihaknya telah melakukan penyegelan rumah ibadah. Satpol PP kata dia, hanya memberhentikan aktivitas ibadah yang tidak pada tempatnya. Disebut begitu lantaran ibadah dilakukan dirumah penduduk (pendeta), bukan di rumah ibadah. Ini bertentangan dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. Kami melakukan larangan aktivitas ibadah dirumah, bukan menyegel. Kalau segel kan rumahnya tidak boleh dimasuki, itu rumah masyarakat. Intinya pelaksanaan ibadahnya yang tidak dibenarkan,” katanya.
(Maurit Simanungkalit)