Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Saksi Manager PT Rutan Dicecar Pembelian Mesin Kapal Produk China

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kapal ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2016 memeriksa Manager Produksi Marketing PT Rutan Andreas Susanto.

Dalam pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (29/8/2019) Andreas yang diperiksa sebagai saksi dicecar oleh tim penyidik menyangkut pembelian mesin kapal produksi China.

“Saksi diperiksa soal pembelian mesin kapal merk Weichai produksi dari China untuk pengadaan mesin kapal ikan di KKP,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri, Kamis (29/8/2019).

Kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung berawal ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal ikan sebanyak 1.445 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp271 miliar.

Dari pengadaan 1.445 unit mesin kapal, sebanyak 13 unit mesin kapal senilai Rp1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Akibat pembatalan kontrak kapal ke 13 unit mesin tersebut ditahan pihak galangan, meski kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang.

Namun pihak Ditjen Perikanan Tangkap tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Selain itu diduga ada mark up harga pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog.(MUJ)