Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah berasama stafnya saat mengikuti seminar monev uu kip. (humas)

Humas Pemkot Bekasi, Hadiri Seminar Monev Penerapan UU KIP di Bandung

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang di gagas Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis, (29/8/2019) di Gedung Sate, Bandung, diikuti Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, salah seorang  peserta seminar dengan perserta lain dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 27 Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat.

Menurut Sajekti,  seminar hasil monitoring ini  perlu selaku PPID Utama Pemkot Bekasi. Ini  menjadi bahan pembelajaran peningkatan layanan informasi publik yang dilakukan setiap Badan Publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap lima penerapan jenis kewajiban yang diamanahkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik,  yaitu kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala. Kewajiban menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.

Kemudian,  kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan PPID. Kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan, kewajiban menyusun laporan pelayanan informasi publik.

“Lima penilaian dilakukan kepada kami badan publik pemerintah daerah. Dan kami berkomitmen melakukan pelayanan informasi sebaik-baiknya. Dari upaya yang telah dilakukan juga, PPID Kota Bekasi berhasil meraih berbagai juara dari KI Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat pada Piala Humas Jabar 2019,” ungkap Sajekti.

Dalam seminar Monev ini tambah Sajekti, digambarkan hasil kualifikasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat masih ada dalam kategori “cukup lengkap”  pada kisaran 55-79 persen. Kelengkapan pemenuhan kewajiban berkorelasi dengan pelayanan informasi bagi masyarakat (89 % PSI tidak ada tanggapan badan publik,)

Maka,  PPID Pemerintah Daerah, termasuk  Kota Bekasi perlu terus meningkatkan kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), SOP pelayanan, peningkatan koordinasi PPID Pembantu, dan uji konsekuensi dan informasi yang dikecualikan. (adv/humas/jonder sihotang)