SURABAYA (Independensi.com) – Polda Jawa Timur, menetapkan Veronika Koman (VK) sebagai salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Kalasan Surabaya. Sebab, yang bersangkutan diduga kuat menjadi provokator pemantik kerusuhan di Manokwari Papua.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa VK diduga kuat menjadi provokator kerusuhan. Karena menyebar foto dan video, dengan menyertakan keterangan (caption) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau hoax.
“VK sangat aktif dalam mengunggah, foto maupun video kegiatan yang melibatkan warga Papua. Salah satunya kejadian di asrama mahasiswa Papua, yang berada di Jalan Kalasan Surabaya itu. Namun, setiap gsmbar yang diunggahannya banyak sekali keterangan bohong yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya, Rabu (4/9).
Berdasarkan penelusuran tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur lanjut Luki, banyak sekali foto maupun video kegiatan yang melibatkan warga Papua. Diunggah lewat akun twitter Veronika Koman. Padahal, tersangka Veronika tidak sedang berada di lokasi kejadian.
“Akibat tindakannya itu, tersangka VK dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU ITE, KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras,” paparnya.
“Untuk mencari keberadaan VK, kami akan bekerjasama dengan Interpol. Karena, VK saat ini berada di luar negeri,” tandasnya. (Int)