Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat peluncuran Program Mentoring Penanganan TPPO berbasis e-Learning di Badiklat Kejaksaan RI

Arminsyah: Proses Belajar Mengajar Berbasis e-Learning Langkah Progresif dan Positif

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Wakil Jaksa Agung Arminsyah mengatakan pemanfaatan teknologi informasi berbasis flatform digital aplikasi e-learning dalam proses belajar dan mengajar diyakini sebagai langkah progresif dan positif.

“Selain itu diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien,” kata Arminsyah saat meluncurkan Program Mentoring Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis e-Learning di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia pun menilai program mentoring penanganan TPPO berbasis e-learning yang dihadirkan Badiklat Kejaksaan
bekerjasama Internastional Organization for Migration (IOM)  akan semakin memudahkan transfer knowledge.

“Terutama terkait isu aktual seputar penegakan hukum TPPO, kapanpun dan dimanapun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu,” katanya dalam acara dihadiri Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Mr. Louis Hoffman.

Oleh karena itu diharapkannya pengguna program terutama para jaksa dapat berpartisipasi secara aktif dan interaktif guna menggali sebanyak mungkin informasi dan pengalaman best practises antar sesama penegak hukum maupun dengan pihak terkait lainnya.

Terutama, kata Arminsyah, atas berbagai kendala aktual yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum TPPO, yang dengan demikian akan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara.

Sementara itu Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan e-learning merupakan sistem pendidikan memakai aplikasi elektronik untuk mendukung proses belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun komputer stand alone.

Dikatakannya banyak manfaat dari e-learning, antara lain dari efisiensi biaya bagi administrasi penyelenggaranya, efisiensi penyediaan sarana.

“Selain fasilitas fisik untuk dapat belajar serta efisiensi biaya bagi pembelajar yaitu biaya transportasi dan akomodasi,” tutur mantan Kajati Jawa Barat ini.

Terkait program mentoring berbasis e-learning, disebutkan Untung, merupakan proyek rintisan yang melibatkan enam jaksa sebagai mentor, satu ahli dari LPSK dan 14 orang peserta yang dipilih berdasarkan daerah dengan skala prioritas penanganan perkara TPPO yang tinggi.

“Kita harapkan ke depan pengembangan program mentoring berbasis e-learning ini dapat juga direplikasi untuk jenis Diklat lainnya dalam rangka mewujudkan lembaga pendidikan berbasis digital di era revolusi industry 4.0,” ucapnya.(MUJ)