BEKASI (IndependensI.com)- Guna membahas terkait pajak daerah dan menerapkan Prepaid Tax, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama stafya, melakukan koordinasi dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kementerian Dalan Negeri Republik Indonesia, Hendriawan, Senin (16/9/2019)
Penerapan Prepaid Tax menjadi persoalan daerah khususnya di Kota Bekasi untuk sampling sudah terecord semua transaksi tidak ada masalah. Karena tidak menyalahi aturan.
Menurut Dirjen Pendapatan ini merupakan inovasi dan sangat diperbolehkan juga bisa jadi percontohan untuk daerah lain di kota atau kabupaten lainnya. Sistem Prepaid Tax ini merupakan cara membayar pajak. Contoh jika kita memesan makan di restauran makan untuk pajaknya akan langsung masuk rekening kas daerah secara realtime, dengan maksud tujuan sistem memperkecil kebocoran pendapatan asli daerah.
Menurut Dirjen Pendapatan Daerah, pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) momor 91 Tahun 2010, jenis pajak yang dipungut oleh kepala daerah, sudah diubah dengan PP nomor 55 tahun 2016 di pasal 5 yakni Pajak Tidak bisa diborongkan, dengan maksud diborongkan setiap pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah tidak bisa dikalkukalsikan semua.
Ditambah dengan desentralisasi fiskal berpedoman UU nomor 28, updating data dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pendapatan daerah. Dianjurkan kepada Wali Kota Bekasi untuk bisa mengeluarkan diskresi Peraturan Wali Kota, karena selama belum ada yang mengatur di dalam perda dalam proses pembahasan bisa mengeluarkan diskersi tersebut.
Terkait hal itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi segera dibuat draft regulasi paling lambat selama tiga hari kedepan. Untuk membuat draft tersebut dan di koordinasikan dengan Kepala Bapenda dan bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi. (adv/humas/jonder sihotang)