Ardito Jaksa Kasus Jessica-Ahok Resmi Menjabat Kajari Jakarta Timur

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Jessica Kumala Wongso dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ardito Muwardi resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Seperti diketahui Jessica merupakan terpidana 20 tahun penjara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah minum kopi berisi racun sianida. Sedangkan Ahok terpidana dua tahun penjara kasus penodaan agama.

Ardito dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra bersama empat pejabat baru eselon III lainnya di Aula Kejati DKI Jakarta, Rabu (3/3).

Sebelum menjabat Kajari Jakarta Timur, Ardito sehari-hari menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Uheksi (Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

Pejabat lain yang dilantik Anang Supriatna sebagai Asisten Pembinaan. Jaksa yang pernah berkiprah di KPK dan menangani kasus Nazaruddin, Angelina Sondakh dan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo, sebelumnya Kajari Jakarta Selatan.

Pengganti Anang yang juga dilantik hari ini sebagai Kajari Jakarta Selatan yaitu Nurcahyo Jungkung Madyo semula menjabat sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.  

Sedang dua pejabat lainnya yaitu Abdul Qohar sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus semula Inspektur Muda pada JAM Was Kejaksaan Agung dan Mochamad Iqbal sebagai Koordinator semula Kasi D pada Asintel Kejati DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima pejabat eselon III di lingkungan Kejati DKI dihadiri para Asisten, Kajari dan para Koordinator dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.(muj)