Kejaksaan Tidak akan Kompromi dengan para Pelaku Pembakaran Hutan

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jajaran kejaksaan tidak akan kompromi dengan para pelaku kejahatan pembakaran hutan. Selain itu tidak akan asal-asalan menanganinya mengingat beban pembuktian di pengadilan di tangan jaksa selaku penuntut umum.

“Karena ketika kasusnya kita ajukan ke pengadilan, kita sudah harus yakin sekali kita bisa membuktikannya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Oleh karena itu, tutur dia, diprapenuntutan nantinya akan diperdalam dan dimatangkan sehingga perlu komunikasi yang intens antara penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum.

Dia menyebutkan sejauh ini pihaknya sudah menerima pelimpahan dari pihak penyidik kepolisian di daerah sebanyak 171 berkas perkara pembakaran hutan.

Dari jumlah tersebut, tuturnya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk perorangan sebanyak 126 orang dan 12 tersangka lainnya adalah dari pihak korporasi.

“Berkas perkara yang masuk kini sedang kita teliti, dan kemarin Kabareskrim dan timnya bertemu Plt JAM Pidum dan timnya yang intinya membahas bagaimana kasus pembakaran hutan segera dituntaskan,” ucapnya.

Prasetyo pun mengakui sudah membicarakan hal yang sama dengan Kapolri maupun Menteri LHK yaitu kasus pembakaran hutan harus segera dituntaskan.

“Kita juga memiliki pemahaman yang sama yaitu kejahatan pembakaran hutan tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Diakui Prasetyo dalam kasus pembakaran hutan ada sejumlah undang-undang disangkakan kepada para tersangka. Antara lain UU Perkebunan, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan KUHP.

“Nanti kita lihat mana yang relevan kita terapkan,” kata Prasetyo yang belum ini sempat mengancam akan menuntut pencabutan izin perusahaan perkebunan jika terbukti terlibat pembakaran hutan.(MUJ)