Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka menegaskan kehadiran TP4 Kejaksaan dalam mengawal dan mengamankan proyek-proyek strategis nasional dimaksudkan untuk mencegah sejak dini potensi penyimpangan dalam pembangunan proyek-proyek pemerintah maupun BUMN/D.
“Melalui TP4 Korps Kejaksaan juga ingin memastikan seluruh proyek strategis nasional dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” kata Jan disela-sela audiensi dengan jajaran Direksi PT PLN di ruang rapat JAM Intelijen Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (3/10/2019)
Dia menyebutkan dibentuknya TP4 yang lahir dari Inpres Nomor 1 Tahun 2016 sebagai respons Kejaksaan RI untuk mendukung program pemerintah di bidang pembangunan nasional.
Hal itu, kata Jan, sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi.
Saat ini, tutur Jan, kehadiran TP4 menuai tanggapan sangat positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. “Antusiasme sejumlah instansi, BUMN, dan BUMD mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan kegiatan mereka menjadi bukti kehadiran TP4 memang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Dia menyebutkan pada 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran Rp109,6 triliun.
Setahun kemudian kegiatan TP4 meningkat lima kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan anggaran Rp977 triliun, atau meningkat delapan kali lipat ketimbang nominal di tahun sebelumnya.
Berikutnya, tutur Jan, jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 pada 2018 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran Rp605,3 triliun.
Sedangkan kegiatan TP4 pada semester I di 2019, kata Jan, mencapai 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp94,5 triliun.
Terkait pertemuan dengan jajaran Direksi PT PLN, Jan mengatakan untuk mengevaluasi proyek strategis nasional yang terhambat di penghujung tahun 2019 dan membangun komunikasi untuk pekerjaan di 2020 melalui TP4.(MUJ)