GRESIK (Independensi.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik Jawa Timur, Syaifudin Gozali membantah keras tudingan adanya pemotongan honor pengawai dilingkungan instansi yang dipimpinnya.
Hal tersebut, katannya bersama jajarannya untuk mengklarifikasi pengaduan seseorang yang disinyalir pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas disalah satu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) kepada para wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Saya tegaskan pengaduan itu, sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Karena, selama ini kami tidak perna melakukan hal-hal diluar ketentuan,” kata Kadinkes Gresik Syaifudin Gozali saat dikonfrontir independensi.com diruang kerjanya, Selasa (15/10).
“Pemotongan honor pegawai itu tidak ada dan itu tidak mungkin kami lakukan, yang ada itu adalah iuran rutin. Seperti, iuran untuk Baznas, iuran untuk koprasi intern kami. Karena, itu semua sudah menjadi kewajiban pegawai untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Di tambahkan Gozali, iuran yang dikenakan pada setiap pegawai tidak hanya berlaku di Dinas Kesehatan saja. Namun, juga dilakukan oleh instansi lain yang sudah diatur secara transparan.
“Jadi setiap kegiatan yang kami lakukan apalagi jika ada kaitannya, dengan keuangan atau anggaran. Kami selalu buat notulensi, sebagai bentuk pertanggung jawaban pada setiap kegiatan. Insya Allah kita on the track, dalam menjalankan tugas,” tandasnya.
Untuk diketahui, mencuatnya persoalan itu setelah ada pengaduan salah seorang PNS Puskesmas di Gresik. Kepada wartawan dan LSM lewat pesan di WhatsApp (WA). Dengan menjelaskan ada dugaan pemotongan honor, perbulannya antara Rp 150 ribu – Rp 200 ribu. (Mor)