MAKI: Tanpa Melalui Rapat Paripurna Perbaikan Typo UU KPK Tidak Sah

Loading

Jakarta (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan perbaikan salah ketik atau typo usia minimal calon pimpinan KPK dalam Undang-Undang KPK hasil revisi harus melalui rapat paripurna DPR RI.

“Karena jika perbaikannya tidak atau tanpa melalui rapat paripurna maka revisi Undang-Undang KPK tidak sah,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Kamis (17/10/2019)

Boyamin pun tidak sependapat dengan pemerintah dan DPR yang menyatakan kesalahan penulisan usia capim KPK yang tertulis 50 tahun tapi dalam kurung empat puluh tahun hanya karena kesalahan typo.

“Karena ini bukan hanya sekedar kesalahan typo tapi kesalahan substantif yang dampaknya bisa
menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku. Apa angka 50 atau huruf empat puluh,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Boyamin, untuk cara perbaikannya harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR. “Karena produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna.”

Dia menegaskan perbaikan yang bukan melalui rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Boyamin menyebutkan dalam azas bernegara termasuk azas hukum berlakunya Undang-Undang jika terjadi perubahan maka harus dengan cara yang sama atau sederajad.

Hal itu, ungkap Boyamin, pernah berlaku saat kesalahan penulisan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Yayasan Supersemar dimana “tertulis 139 juta” yang semestinya “139 milar”.

Atas kesalahan tersebut, kata Boyamin, tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya Peninjauan Kembali atau PK untuk membetulkan kesalahan penulisannya.

Disisi lain hingga kini, kata dia, belum terbentuk kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi. “Sehingga koreksi yang dianggap thypo oleh DPR juga tidak sah karena saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.”

Selain itu, katanya lagi, revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR.

“Karena nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota, hal ini jelas-jelas tidak kuorum,” ucap Boyamin.(MUJ)