AMPPJ Adukan Deklarasi Kepala Desa dan Aparat Desa ke Bawaslu

AMPPJ Adukan Deklarasi Kepala Desa dan Aparat Desa ke Bawaslu

Loading

JAKARTA (INDEPENDENSI.COM)- Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) mengajukan laporan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas Deklarasi pernyataan dukungan terhadap pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres)  oleh puluhan ribu aparat desa dan kepala desa, Kamis (23/11/2023).

Seperti diungkapkan Sierra Prayuna, Koordinator AMPJJ, bahwa ada pelanggaran yang terjadi pada saat deklarasi tersebut.

Dukungan itu diberikan kepada pasangan Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming  Raka di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang diketahui Cawapres Gibran hadir sebagai undangan meski tidak memberikan sambutan.

“Sejauh ini telah timbul kontroversi panjang atas pelaksanaan acara itu kendati beberapa pihak mencoba bersikukuh  tak ada pelanggaran. Akibatnya terjadi kebingungan di masyarakat luas apa yang sebenarnya terjadi,’ ungkapnya.

AMPJJ sendiri prihatin  atas perilaku aparat desa yang dengan sengaja mengarahkan warga memilih pasangan tertentu.

‘Ini tentu pelanggaran mengingat aparat desa adalah penyelenggara pemerintahan yang mendapat gaji negara sehingga harus bertindak netral dan adil,’ jelas Sierra lagi.

Untuk diketahui, AMPJJ sendiri terdiri dari atas individu-individu  yang berdiri atas kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia dalam memperjuangkan  demokrasi sebagai kepentingan bangsa.

Sikap tidak fair mesti dijauhi. Selain akan membahayakan kepentingan bangsa  proses pemilu yang tidak benar  pasti akan menghasilkan kepemimpinan negara yang buruk.

Adapun gugatan ini diajukan ke Bawaslu yang mendapat wewenang untuk mengawasi jalannya proses pemilihan umum  agar berjalan jujur dan adil.

Apara aliansi memandang mobilisasi dukungan puluhan ribu orang aparat negara itu sendiri sengaja dilakukan secara terang menderang dengan wadah organisasi bernama Desa Bersatu. Padahal mereka adalah aparat negara yang punya tugas menjaga netralitas di atas kepentingan politik selama berlangsungnya  Pemilu 2024.

Dalam berkas gugatan ya, AMPJJ menempatkan Muhammad Asri Anas selaku Koordinator Nasional Desa Bersatu penyelenggara acara sebagai terlapor.

Acara ini sendiri mengundang asosiasi Perangkat Desa dengan undangan yang ditanda tangani oleh ketua Panitia Sunan Bukhari, SH, MM dan sekretaris Panitia H. Uhadi, SH, yang adalah Ketua DPD APDESI  Provinsi Banten (2020-2024) sekaligus Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Provinsi Banten.

Surat ditembuskan antara lain kepada Ketua APDESI, Ketua ABPEDNAS, Ketua DPN-PPDI yang anggotanya terdiri dari Kepala Desa dan atau perangkat desa yang masih aktif menjabat.(bud)