Presiden Jokowi melakukan inspeksi pasukan pada Puncak Peringatan HUT TNI 2019, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, 5 Oktober 2019 lalu. (Foto: AGUNG/Humas)

Perpres No. 66/2019: Ada Wakil Panglima Dalam Struktur Organisasi TNI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Hal itu atas dasar pertimbangan bahwa  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Teutara Nasional lndonesia (TNI) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Maka, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Menurut Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. TNI, menurut Perpres ini, merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima, dan  terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

“TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, TNI mempunyai tugas pokok: a. menegakkan kedaulatan negara; b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Adapun TNI sebagai alat pertahanan negara, menurut Perpres ini,  mempunyai fungsi sebagai: a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.