Kepastian Hukum dan Kinerja Mahkamah Agung

Loading

Penulis : Azas Tigor Nainggolan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik.

JAKARTA, (Independensi.com)Kepastian hukum dan sistem hukum yang menjamin kepastian berinvestasi sangat penting bagi para investor. Tanpa kepastian hukum akan mengganggu rasa nyaman investor dan merusak iklim berinvestasi di sebuah negara. Begitu pula Indonesia jika ingin mengundang dan menarik para investor berbisnis di wilayah Indonesia maka adanya kepastian hukum dan kepastian berinvestasi jadi sangat penting.

Berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk tidak mengganggu iklim investasi. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan topik: Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Kamis 31 Oktober 2019 lalu.

“Saya juga perintahkan Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, bahwa hukum harus menjamin keberanian investor, pelaku industri, dalam menjaga program-program pemerintah,” ditegaskan oleh presiden Jokowi. Komitmen kepastian hukum untuk melindungi investasi yang ada di Indonesia itu perlu dilakukan. Presiden Jokowi membeberkan bahwa selama ini banyak program-program yang justru banyak terkendala oleh permasalahan hukum. Dikatakan juga oleh presiden Jokowi bahwa selama ini sudah banyak investor yang sudah masuk berinvestasi di Indonesia tapi karena kepastian hukumnya diragukan, akhirnya mereka tak bisa merealisasikan investasinya.

Kendala masalah hukum biasanya muncul dari birokrasi layanan sistem hukum. Contoh kendala masalah hukum adalah lambannya lembaga peradilan dalam melayani para pihak berperkara di pengadilan. Misalnya masalah kepastian layanan lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum berupa penyelesaian penanganan perkara hingga pada pemberian keputusan kepada para pihak berperkara. Ketepatan putusan dan kecepatan penyampaian putusan hasil persidangan jadi indikator utama kinerja sistem hukum. Kendala yang sering terjadi adalah lambannya lembaga peradilan dalam membuat dan menyampaikan putusan kepada para pihak. Keputusan pengadilan menjadi penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak berperkara. Jika pemberian keputusan pengadilan lambat maka para pihak jadi lambat juga untuk melaksanakan putusan atau eksekusi. Lambannya eksekusi putusan maka menjadikan lambannya penyelesaian perkara dan menghalangi kepastian hukum.

Sengketa gugatan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) dengan patner investornya PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebenarnya sudah selesai dan diputus oleh Mahkamah Agung. PT KBN menggugat PT KCN yang sedang membangun dengan modal sendiri tanpa adanya modal dari APBN atau pun APBD dalam membangun Pelabuhan Marunda.

Awalnya telah disepakati dalam perjanjian kerja sama bahwa pembagian jumlah sahamnya: 85% PT KCN dan 15% PT KBN. Tetapi di tengah jalan, saat pembangunan PT KCN mendapat gangguan dari pihak PT KBN sendiri. PT KCN digugat oleh induknya sendiri PT KBN ke pengadilan agar merubah komposisi pemegang saham menjadi 50,5% PT KBN-49,5% PT KCN. Tetapi upaya kotor tersebut kandas di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak gugatan PT KBN dan memenangkan PT KCN.

Proses berperkara PT KBN dan PT KCN mulai di Pengadilan Jakarta Utara hingga keputusan di Pengadilan Tinggi Jakarta bisa berjalan cepat dalam waktu 6 bulan. Padahal biasanya kami berperkara di pengadilan negeri saja bisa 6 bulan hingga 9 bulan baru ada keputusan dari majelis hakim yang menangani. Sementara untuk waktu dalam masa Banding di pengadilan tinggi biasanya membutuhkan waktu setahun lebih baru ada keputusannya.

Luar biasa memang dalam perkara yang dimenangkan oleh PT KBN ini bisa hanya membutuhkan waktu 6 untuk proses berperkara hingga di Pengadilan Tinggi Jakarta. Benar-benar memenuhi target kecepatan proses dalam kemenangan PT KBN hingga di Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan PT KCN bersalah dan menghukum PT KCN. Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, pihak PT KCN pada 1 Juli 2019 mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah berjalan sekitar 2 bulan, pada tanggal 10 September 2019 Mahkamah Agung memutuskan menolak gugatan PT KBN karena salah memilih pengadilan. Menurut Mahkamah Agung seharusnya gugatan PT KBN terhadap PTN diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi PT KCN dan dinyatakan menang dan Mahkamah Agung membatalkan semua keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pencapaian positif penanganan perkara Mahkamah Agung, yakni ketepatan putusan ini belum lengkap karena hingga saat ini Putusan Mahkamah Agung dalam perkara antara PT KBN dan PT KCN belum dikirimkan kepada Pangadilan Negeri Jakarta Utara sebagai pihak pengaju kasasi untuk disampaikan kepada kedua pihak yang berperkara. Kecepatan membuat dan menyampaikan putusan uang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung ini sangat penting karena kedua belah pihak berperkara penting sekali untuk melaksanakan keputusan (eksekusi) yang sudah ditetapkan.

Sekarang sudah dua bulan tetapi Mahkamah Agung belum juga memberikan putusanya kepada pengadilan negeri Jakarta Utara sebagai pengadilan pemohon Kasasi. Jika putusan sudah diberikan ke pengadilan negeri Jakarta Utara maka bisa segera disampaikan kepada PT KBN dan PT KCN yang berperkara. Keberadaan putusan sangat penting agar PT KCN dan PT KBN bisa melaksanakan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maka hingga saat ini keputusan Mahkamah Agung belum juga diberikan dengan alasan pihak Mahkamah Agung masih melakukan proses pemeriksaan dan editing pembuatan berkas putusan. Jadi pertanyaan adalah mengapa pada tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi bisa selesai dalam waktu 6 bulan.

Sementara sudah 2 bulan ini Mahkamah Agung belum jugaenyelesaikan pembuatan keputusannya. Ada apa di balik kelambatan pihak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang dimenangkan oleh PT KBN? Tidak alasan Mahkamah Agung memperlambat penyelesaian pembuatan putusan kasasi perkara yang ditanganinya. Sebaiknya pihak Mahkamah Agung segera menyelesaikan pembuatan putusan agar benar bahwa Mahkamah Agung mampu memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa nyaman bagi para investor di Indonesia.

Jakarta, 11 November 2019