Jakarta (Independensi.com)
Direktur Utama PT Tansri Madjid Energy (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, 59, akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2019) guna menjalani hukuman empat tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi pengadaan cadangan batubara PT PLN Batubara ini sebelumnya ditangkap Tim gabungan Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan di Rumah Sakit Binawaluya, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Iya terpidana Kokos Jiang sudah kami eksekusi ke LP Cipinang setelah semalam ditangkap saat sedang berobat di Rumah Sakit Binawaluya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Siswanto kepada Independensi.com, Selasa (12/11/2019).
Sementara terkait dengan uang pengganti sebesar Rp477 miliar, Siswanto mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusinya dengan cara menyetorkan ke kas negara.
“Sekarang memang belum. Tapi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita segera eksekusi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dia pun menegaskan tidak ada kendala terkait eksekusi uang pengganti mengingat uangnya telah dititipkan terpidana di rekening penampungan lain milik Kejati DKI Jakarta pada Bank BNI.
“Jadi tinggal kami berkoordinasi dengan pihak perbankan dan persiapan administrasi,” ucap Siswanto.
Kokos Jiang dieksekusi ke LP Cipinang merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang mengabulkan kasasi jaksa.
MA dalam putusan menyatakan Kokos Jiang secara bersama-sama terbukti korupsi terkait pengadaan cadangan batubara PT PLN Batubara. Dia pun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkannya ke penyidik Kejati DKI Jakarta di rekening Bank BNI Kacab Pembantu Tempo Scan Tower, sebesar Rp477 miliar.
Sebelumnya Dirut PT TME ini oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sempat diputus bebas. Padahal terdakwa lainnya yang didakwa korupsi bersama-sama Kokos yaitu mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni dihukum dua tahun penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Kokos Jiang berawal ketika bersama Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama operasi pengusahaan penambangan batubara agar diberikan kepada terpidana.
Selanjutnya menandatangani nota kesepahaman dan KSO yang tidak dilakukan “desk study” dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.(MUJ)