Terdakwa Alvin Suherman baju batik coklat lengan panjang (kiri) usai membacakan pembelaan pribadi.

Akui Suap Jaksa, Alvin Suherman Minta Hakim Putus Seadil-adilnya

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengacara Alvin Suherman mengakui jika dirinya bersalah telah menyuap jaksa-jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Jawa Tengah. Dia pun meminta kepada majelis hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya.

Alvin Suherman menyampaikan hal tersebut dalam pembelaan pribadi yang dibacakan sendiri di depan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2019) malam.

Alvin yang dituntut tiga tahun penjara mengungkapkan bahwa perbuatannya menyuap jaksa-jaksa di kedua Kejati karena didasari keinginan atau motivasi hanya untuk membantu.

Seperti dalam kasus suap jaksa di Kejati DKI Jakarta, Alvin mengakui memberi uang Rp200 juta kepada jaksa Yuniar Sinar Pamungkas untuk membantu meringankan tuntutan hukuman Hary Swanda yang didakwa menipu kliennya Sendy Perico dalam kasus investasi Forex.

Pemberian uang dilakukan Alvin setelah pengacara Hary Swanda yaitu Alexander Sukiman Sugita berkali-kali mendesaknya untuk dapat menghubungi jaksa di Kejati DKI Jakarta.

Tujuannya, tutur Alvin, agar dia dapat membantu meringankan tuntutan hukuman Hary Swanda yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama terdakwa Raymond Rawung.

“Disisi lain saya ingin bantu menuntaskan penyelesaian perdamaian klien saya Sendy Perico yang jadi korban penipuan Hary Swanda,” kata Alvin.

Alvin juga mengakui telah menyuap para jaksa di Kejati Jawa Tengah atas permintaan para jaksa dan semata-mata untuk membela kepentingan kliennya Surya Soedharma dalam kasus pidana kepabeanan di Semarang.

Apalagi kliennya, tutur Alvin, sudah tua dan sakit-sakitan sehingga khawatir jaksa akan menuntut tinggi kliennya jika dia tidak memenuhi permintaan para jaksa di Kejati Jawa Tengah.

Seperti yang terungkap dalam dakwaan jaksa, Alvin menyerahkan uang 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika kepada Aspidsus Kejati Jateng Kusnin di Stasiun Tawang, Semarang.

Selain itu Alvin yang mendapat status sebagai justice collaborator dari jaksa KPK, memberi uang kepada jaksa Rustam Effendi dan Adi Wicaksana serta staf TU Benny Chrisnawan masing-masing 10 ribu dolar Amerika.
Sedang jaksa Musriyono dan Dyah Purnamaningsih masing-masing 7 ribu dolar Amerika.

Dalam kasus kepabeanan Surya Soedharma akhirnya dihukum dua tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Sementara terdakwa lain Sendy Perico yang dituntut empat tahun enam bulan penjara yang bersama Alvin didakwa menyuap jaksa di Kejati DKI Jakarta, melalui Tim Kuasa Hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk memutus bebas dirinya.

Alasan Tim kuasa hukum, karena Sendy Perico tidak terbukti menyuap para jaksa di Kejati DKI Jakarta agar perkara Hary Suwanda dinyatakan lengkap dan meminta tuntutan hukuman terhadap Hary Suwanda diringankan.

Sidang selanjutnya ditunda untuk pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah jaksa KPK yang menyidangkan Sendy Perico dan Alvin Suherman tetap dalam tuntutannya.(MUJ)