Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (tengah)

Siap Lindung Saksi, LPSK Berharap Muncul “Justice Collaborator” dalam Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi dan memastikan saksi-saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diperiksa Kejaksaan Agung memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku.

LPSK juga mengharapkan munculnya saksi pelaku atau “justice collaborator” dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun terkait program asuransi yang terancam gagal bayar dan penempatan investasi beresiko tinggi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Kamis (02/01/2020) perlindungan terhadap saksi-saksi sangat penting mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi-saksi dalam mengungkap kasus tersebut.

Hasto menyebutkan bentuk perlindungan dari LPSK kepada saksi antara lain perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, pendampingan hukum, bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, hingga mendapatkan pergantian identitas.

“Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, para saksi dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang,” tuturnya.

Dikatakannya juga terkait perlindungan terhadap saksi-saksi tersebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung sambil memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Achmadi mengharapkan juga munculnya justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.

Dikatakan Achmadi pihaknya akan memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi atau saksi pelaku yang mau bekerja sama tersebut.

Sebelumnya JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (31/12/2019) mengungkapkan sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Antara lain mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam pada Jumat (27/12/2019) pekan lalu.

Kemudian pada Senin (30/12/2019) mantan Kepala Pusat Bancassurance PT AJ Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.

Sementara pada hari Selasa (31/12/2019) dipanggil dua saksi yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Namun hanya Heru Hidayat yang hadir. Sedangkan saksi Benny Tjokrosaputro tidak hadir.

Adi menyebutkan ketidakhadiran Benny sesuai surat dari pengacaranya karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit dan meminta dijadwalkan diperiksa pada 6 Januari 2019. Sementara terkait materi pemeriksaan saksi Heru Hidayat, Adi enggan mengungkapkannya.

“Mohon maaf menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. (muj)