Pengamat Kebijakan Publik, Azas Tigor Nainggolan. Foto :Dok.pribadi

Industri Hukum, Mempermainkan Hukum untuk Melawan Hukum

Loading

Oleh : Azas Tigor Nainggolan

Pengamat Kebijakan Publik

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung bahwa di Indonesia banyak terjadi praktek penegakkan hukum yang menurutnya belum semua memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Saat membuka Rakernas Kejaksaan se-Indonesia pada hari Selasa 3 Desember 2019, Menteri Mahfud MD menekankan pentingnya penegakan hukum berkeadilan. Tetapi fakta sekarang ini menurut Mahfud MD justru penegakkan hukum seperti dijadikan industri hukum.

“Sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri tapi industri hukum,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Mahfud MD menerangkan bahwa yang dimaksud industri hukum ialah banyaknya proses penegakan hukum terhadap orang tidak bermasalah.

“Orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum,” tegas menteri Mahfud MD.

Selain itu juga disampaikan Mahfud bahwa hukum juga diakali dengan segala cara. Secara khusus Mahfud mencontohkan, sejumlah kasus perdata yang sudah inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) yang kemudian tinggal eksekusi, namun ternyata, kasus tersebut kemudian dibuat berubah menjadi kasus pidana. “Nah nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana, padahal ini sudah selesai,” ujar Mahfud

Permainan hukum seperti ini juga ada dalam kasus kesepakatan kerja sama antara BUMN dan investor swasta. Sebagai salah satu contoh mempermainkan hukum, atas sebuah perjanjian kerja sama investasi pembangunan proyek strategis nasional, pelabuhan Marunda. Kesepakatan awal antara BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang membangun kesepakatan sejak tahun 2004 bekerja sama dengan investor swasta PT Kawasan Citra Nusantara (KCN). Tetapi di tengah jalan pihak PT KBN mau merubah kesepakatan jumlah saham yang sudah disepakati bersama PT KCN dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda. Pihak PT KBN pun membawa keinginannya itu hingga ke ranah hukum, menggugat PT KCN. Akibat ulah Dirut PT KBN, M Sattar Taba ini proyek pembangunan Pelabuhan Marunda terganggu selama 15 tahun. Tetapi upaya Dirut PT KBN tersebut gagal dan pada tanggal 10 September 2019 Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi PT KCN dan PT KCN dinyatakan menang atas gugatan PT KBN. Dalam putusan kasasi itu Mahkamah Agung membatalkan semua keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan kembali pengelolaan PT KCN sesuai kesepakatan awal.

Melihat pengalaman kasus gugatan PT KBN ini jelas menunjukan bahwa upaya keinginan pribadi Dirut PT KBN ini merusak pembangunan pelabuhan yang sedang berjalan sesuai kesepakatan awal. Perilaku menggugat perubahan kesepakatan awal oleh Dirut PT KBN dengan menggunakan hukum semaunya itu terbukti salah dan dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung. Konsekuensinya adalah pihak PT KBN harus menghormati putusan Mahkamah Agung tidak perlu melawan.

Upaya melawan, membangun perlawanan atas nama hukum hanya menunjukan kebobrokan sikap manajemen PT KBN terhadap investor swasta. Kebobrokan manajemen PT KBN karena mempermainkan investor swasta dengan menggunakan atau memperalat sistem hukum secara sesat. Jelas itu akan membuat investor swasta takut ikut membangun bisnisnya di Indonesia karena akan dirusak investasinya dengan menggunakan hukum.

Tidak perlu lagi melakukan upaya aneh lainnya lagi untuk memutar balikan putusan Mahkamah Agung agar kemenangan di pihak PT KBN. Sudah jelas putusan Mahkamah Agung memenangkan PT KCN, maka pihak PT KBN memghormati, menerima dan menjalankan putusan Mahkamah Agung, kerja sama kembali ke kesepekatan awal. Tidak perlu lagi PT KBN mengganggu pekerjaan pembangunan pelabuhan Marunda yang sedang dilakukan oleh PT KCN.

PT KBN sudah tidak perlu lagi keliling membangun upaya hukum sesat dan menghabiskan uang perusahaan PT KBN hanya untuk kepentingan pribadi Dirutnya, M Sattar Taba. Jika PT KBN tetap menggangu pembangunan Pelabuhan Marunda oleh PT KCN berarti PT KBN melanggar hukum dan melawan rencana pembangunan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, bahwa pembangunan pelabuhan Marunda sebagai Proyek Strategis Nasional.

Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019