JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) sepanjang 36,4 Km akan siap diresmikan untuk dibuka mendukung Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Saat ini pekerjaan yang tersisa menurut Menteri Basuki hanya tinggal tahap finishing menghaluskan bagian sambungan jembatan (expansion joint) dan melengkapi rambu/markas jalan.
“Ada 26 expansion joint yang akan dihaluskan, finishingnya tinggal untuk menambah kenyamanan. Tadi kita sudah coba 80 km/jam masih cukup nyaman, itu kecepatan maksimum di jalan tol ini. Insya Allah besok sore bisa selesai, karena ada 20 tim yang siap bekerja. Sehingga kalau Bapak Presiden ingin meresmikan tanggal 12 Desember 2019 sudah siap,” kata Menteri Basuki usai meninjau kesiapan Jalan Tol Layang Japek seperti dikutip dari rilis Jasa Marga, Selasa (10/12/2019).
Dikatakan Menteri Basuki, usai diresmikan Presiden nanti, jalan tol tersebut baru akan dibuka untuk umum sekitar 2-3 hari kemudian untuk memastikan kesiapan kebersihan dan kelengkapan rambu jalan. “Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga Libur Tahun Baru 2020,” ujarnya.
Menurut Menteri Basuki, Jalan Tol Layang Japek dibangun dengan banyak tantangan karena merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia. “Lalu lintas (traffic) padat 200 ribu per hari, sehingga membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan (window times) nya hanya dari jam 10 malam-5 pagi. Sabtu-Minggu, hari raya libur. Ditambah lagi ada dua proyek lain secara bersamaan yakni kereta cepat dan LRT, sehingga membutuhkan banyak koordinasi hampir setiap minggu rapat,” tuturnya.
Menteri Basuki mengatakan, meski dari aspek struktur Jalan Tol Layang Japek mampu untuk menahan kendaraan bertonase besar namun akan dilakukan pembatasan kendaraan dimana yang boleh melintas hanya kendaraan bertonase ringan Golongan I dan II . Hal ini terkait manajemen lalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang. “Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera yang dipasang oleh PT. Jasa Marga untuk keamanan,” kata Menteri Basuki.
Sementara itu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap, dengan dibukanya jalan tol layang tersebut dapat mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga sekitar 30%. “Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepada di bawah,” ujarnya.
Djoko menyatakan, jalan tol layang tersebut dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting. “Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38,” ungkapnya.
Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek. Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga.
Proyek pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi) dengan biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun. Jalan tol ini memilki 9 Zona Konstruksi yakni, Zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 km, Zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 km, Zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 km, Zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 km, Zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, Zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 km, Zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 km, dan Zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 km.