Aspidsus Kejati DKI Jakarta Siswanto (dua dari kiri) didampingi Penyidik Ditjen Pajak saat memberi keterangan soal kasus pajak tersangka Is

Kejaksaan Tetap Tahan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp737 Juta

Loading

Jakarta (Independensi.com) Pihak Kejaksaan tetap menahan Is dari pihak swasta yang menjadi tersangka kasus penggelapan pajak yang diduga merugikan negara sebesar Rp737 juta.

Penahanan dilakukan setelah tersangka Is dengan barang-buktinya diserahkan penyidik Ditjen Pajak kepada Tim Jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

“Ya tersangka tetap kita tahan setelah sebelumnya tersangka juga ditahan penyidik Ditjen Pajak,” tutur Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Siswanto kepada Independensi.com, Kamis.

Dikatakannya penyerahan tersangka dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil.

“Secepatnya Tim JPU juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka Is ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” kata Siswanto.

Kasus penggelapan pajak itu sebelumnya disidik Tim Penyidik Pajak Direktorat Penegakan Hukum DJP bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Penyidikan dilakukan secara gabungan karena rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka Is bersama tersangka As (berkas terpisah) meliputi wilayah Jakarta, Bandung dan Bogor.

Modusnya tersangka IS diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS dan PT KM dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari komplotan  AS ke dalam SPT masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negara berkurang.

Perbuatan tersangka dilakukan sejak Januari 2015 sampai Desember 2017 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 737 juta.

Dalam kasus penggelapan pajak ini tersangka Is disangka melanggar pasal 39A huruf a junto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.(MUJ)