Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui penyidik Pidana Khusus yang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan seragam apel siaga KONI senilai Rp3,1 miliar kembali memeriksa dua saksi.
Kedua saksi yaitu Badrutaman dan Dwi Ratna Yudha. Masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di KONI Pusat tahun 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (17/12/2019) kedua saksi diperiksa terkait proses lelang pengadaan seragam apel siaga KONI senilai yang diduga pelaksanaan tanpa melalui prosedur.
Kasusnya berawal ketika KONI Pusat pada 2017 mengajukan proposal dana bantuan kepada Kemenpora sebesar Rp25 miliar untuk pengawasan dan pendampingan pada persiapan Sea Games 2018.
Namun dana itu, tutur Mukri, tidak digunakan sebagaimana mestinya, dengan perincian Rp6,5 miliar digunakan secara pribadi oleh Sekjen KONI.
Selain itu sebesar Rp6,3 miliar
diambil kembali Kemenpora untuk dipergunakan pada saat Reimbursement kegiatan Kemenpora dan membuat pertanggung jawaban secara fiktif.
Kemudian Rp1,6 miliar digunakan untuk membayar BPJS dan honor-honor KONI ditahun 2018, serta Rp3,1 miliar dipergunakan untuk pengadaan seragam apel siaga KONI yang pelaksanaan pengadaan seragamnya tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Masalahnya, kata Mukri, lelang tidak merujuk pada petunjuk teknis Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 61A tahun 2017 di Lingkungan Koni yang menyatakan “pengadaan barang dengan nilai barang di atas Rp200 juta dilakukan dengan metode pemilihan/penawaran.
“Namun dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung oleh Koni Pusat,” ungkapnya.(MUJ)