Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman

Kejaksaan Agung akan Periksa 24 Orang Dalam Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung selama dua pekan mendatang akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi di PT (Persero) Asuransi Jiwasraya terkait program asuransi dan penempatan investasi.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12/2019) saksi-saksi yang akan diperiksa sebanyak 24 orang.

Hanya saja belum diketahui siapa saja yang akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejagung. Karena Adi kemarin tidak membeberkannya.

Namun disebutkan Adi bahwa sesuai jadwal saksi-saksi tersebut akan diperiksa pada hari Senin dan Selasa pekan depan atau tanggal 30-31 Desember 2019.

“Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang,” katanya usai menghadiri
pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan.

Sebelumnya di tempat yang sama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Kejagung melalui pihak Imigrasi sejak 26 Desember 2019 melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap10 orang dalam kaitan PT Asuransi Jiwasraya.

Burhanuddin menegaskan mereka yang dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan itu berpotensi menjadi tersangka.

“Ya tadi malam sepuluh orang sudah kita ajukan pencegahan dan mereka potensi menjadi tersangka,” kata Burhanuddin.

Kesepuluh orang yang dicegah termasuk mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya yaitu HR. Sedangkan sembilan lainnya yaitu DH, HP, MZ, DW, GL, IR, HD, BT dan HS.(muj)