Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Ali Mukartono

Kejaksaan Agung Belum Terima SPDP Kasus Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan dua oknum Polri aktif yaitu RM dan RB sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan  di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kedua tersangka juga sudah ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Sabtu (28/12/2019) setelah lebih dahulu ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, (26/12/2019) malam.

Namun pihak Kejaksaan Agung seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Ali Mukartono mengakui belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyerangan terhadap Novel dari penyidik kepolisian.

“Di Kejaksaan Agung, SPDP (kasus penyerangan terhadap Novel) belum diterima,” kata Ali ketika dihubungi Independensi.com, Minggu (29/12/2019).

Dia pun menyatakan sampai saat ini pihaknya belum tahu siapa yang menyidik kasus tersebut. “Kita juga belum tahu  penyidikannya oleh Bareskrim atau Polda Metro Jaya,” kata mantan Kajari Bekasi ini.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019) Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya telah menangkap dua orang diduga sebagai pelaku penyerang Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2019) malam. “Kedua pelaku berinisial RM dan RB. Polri aktif,” ucap Listyo.

Sementara itu Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa 73 orang saksi dan menggelar tujuh kali prarekonstruksi.

“Setelah penangkapan keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo.

Seperti diketahui kasus penyerangan terhadap Novel dengan menggunakan air keras terjadi pada 11 April 2017. Saat itu Novel hendak pulang ke rumahnya setelah sholat Subuh di Masjid dekat rumahnya.(muj)