JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang menyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mencegah tiga orang ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Ketiga orang yang dicegah berasal dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu Sy (Syahmirwan) mantan Kepala Divisi Investasi, AW (Agustin Widhiastuti) Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya dan MR (Mohammad Rommy) karyawan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi Independensi.com, Jumat (10/01/2020) malam membenarkan. “Ya benar kita cegah lagi tiga orang,” kata Febri singkat.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono mengatakan pencegahan ke luar negeri ketiga orang itu dilakukan setelah melihat perkembangan penyidikan yang diperoleh tim penyidik Pidsus
“Usulan itu kemudian telah ditindaklanjuti JAM Intelijen dengan menandatangani surat pencegahan ke luar negeri untuk jangka waktu enam bulan dan kemudian mengirim kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/01/2020),” tutur Hari.
Disebutkan Hari penetapan pencegahan terhadap Sy didasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-02/D/Dip.4/01/2020, terhadap AW Nomor : KEP-03/D/Dip. 4/01/2020, dan MR bernomor : KEP-04/D/Dip.4/01/2020.
“Pencegahan mulai berlaku mulai Jumat (10/01/2020) hingga enam bulan ke depan,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi, Jumat (10/01/2020) membenarkan adanya permohonan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang oleh Kejaksaan Agung.
“Permintaan cegah sore ini untuk tiga orang untuk selama enam bulan,” katanya seraya menyebutkan ketiga orang yang dicegah ke luar negeri berinisial Sy, AW, MR.
Dengan dicegahnya ketiga orang dari PT Asuransi Jiwasraya maka sudah 13 orang yang sudah dicegah ke luar negeri. (muj)