Ilustrasi. Proyek Pelabuhan Patimban. (Ist)

Namarin: Tunda Dulu Proyek Pelabuhan Patimban

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan diminta untuk menunda rencana proyek pembangunan Pelabuhan Patimbang di Subang, Jawa Barat. Hal ini karena pandemi COVID-19 yang kini sedang menyerang Indonesia.

Direktur Eksekutif The National Maritime Institite (Namarin) Siswanto Rusdi dalam keterangan tertulisnya, saat ini Indonesia dan ratusan negara di dunia sedang menghadapi virus COVID-19. Sehingga, dibutuhkan banyak anggaran untuk mengatasi wabah ini. Oleh karena, dirinya meminta agar Kementerian Perhubungan berpikir realitis dalam proyek Pelabuhan Patimban.

“Ini negara sedang menghadapi virus COVID-19. Negara-negara lain juga menghadapi hal yang sama. Ditengah situasi saat ini, orang tidak lagi mikirin proyek, tapi bagaimana wabah COVID-19 ini bisa diatasi. Ini Kemenhub malah mikirin proyek ini (Pelabuhan Patimban) harus tetap jalan sesuai jadwal,” ujarnya, Senin (30/3/2020).

Hal itu disampaikan Siswanto karena mendapatkan kabar bahwa Kemenhub akan melakukan konfirmasi pernyataan minat atau letter of intent (LoI) kepada beberapa perusahaan yang sebelumnya menyatakan minat mengelola Pelabuhan Patimban.

“Di tengah wabah begini, sebaiknya Kemenhub tunda dulu proyek infrastruktur yang ada termasuk proyek Pelabuhan Patimban,” tegasnya.

Seperti diketahui, tercatat empat perusahaan yang sebelumnya menyatakan minatnya untuk mengelola Pelabuhan Patimban. Keempat adalah Astra Infra (anak usaha Astra Group), PT Samudra Indonesia, PT Nusantara Pelabuhan Handal dan PT Teknologi Riset Global.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebutkan proses lelang untuk operator Pelabuhan Patimban, akan dimulai pada Februari 2020 setelah mundur dari rencana awal pada Desember 2019.

Rencana tersebut dengan mempertimbangkan progres pengerjaan fisik berjalan lancar dan ditargetkan akan dilakukan soft launching pada Juni 2020.

Proses lelang diperkirakan membutuhkan waktu selama 3 bulan. Lelang ini bersifat terbuka yang bisa diikuti baik dari BUMN maupun pihak swasta dan juga pihak asing dengan konsep joint. Alhasil pihak asing yang berminat harus bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan asal Indonesia tetapi dengan porsi saham yang lebih rendah.