PO Purnama Sari mengalami kecelakaan di Subang, Jabar

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, 8 Meninggal Dunia

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kecelakaan bus pariwisata kembali terjadi di Subang, Jawa Barat. Sebanyak 8 orang meninggal dunia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan Sabtu (18/1) kemarin dari Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari.

Kecelakaan tunggal ini terjadi di Jalan Raya jurusan Bandung – Subang Kp. Naggrok Desa. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.

Dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia 8 orang termasuk supir yang bernama Dede Purnama. Saat ini kasus ini sedang ditangani bersama pihak kepolisian.

Budi menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada Sabtu (18/1) terjadi sekitar pukul 17.23 WIB di Jalan Raya jurusan Bandung – Subang tepatnya di Kampung Naggrok Desa. Palasari Kecamatan. Ciater Kabupaten. Subang.

Bus pariwisata dari PO Purnama Sari bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan oleh Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.

“Para penumpang sempat meminta kepada supir untuk memperlambat laju kendaraan namun diperkirakan kendaraan hilang kendali sehingga supir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan. Akibatnya Bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelas Dirjen Budi mengenai kronologis kejadian.

Bus tersebut berisi 61 orang terdiri dari 54 orang dewasa, 5 anak-anak, 1 sopir dan 1 kernet. Penumpang merupakan rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Rombongan habis berwisata dari Gunung Tangkuban Perahu dan akan kembali ke Depok.

Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, 10 orang mengalami luka berat dan luka ringan 20 orang.

Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4. Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

Dirjen Budi menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka. “Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini.

“Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” jelas Dirjen Budi. (hpr)