BEKASI (IndependensI.com)- Guna menindak lanjuti pemisahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, yang sejak 2017 sudah ada kesepakatan antara Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Komisi 1 DPRD Kota dan Kabupaen Bekasi, lakukan pertemuan.
Pertemuan yang juga dihadiri tiga Direksi PDAM tersebut, Usep Rahman Salim, Johny Dewanto dan Maman Sudarman, berlangsung di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi, Selasa (21/1/2020). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukimini, dan Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro.
Dalam pertemuan tersebut, hadir 13 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan dua orang anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Hadir pula wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Muhamad Nuh, Novi dan Kholik. Kabag Ekonomi kedua pemerintahan Eka Hidayat Taufik dan Gatot Purnomo, juga hadir.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mendesak Wali Kota Bekasi segera menandatangani pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi. Sebab, sejak tahun 2017 Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sudah sepakat pemisahan.
Disebutkan, Mei tahun 2020 adalah batas terakhir pemisahan sesuai kespekatan. Bahkan, tahun 2019 sudah ada pertemuan Wali Kota Rahmat Effendi dan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, dan sudah ada kesepakatan besaran kompensasi yang akan dibayar Pemkot Bekasi. Pertemuan di Bandung antara dua pemerintahan dimediasi BPKP Provinsi Jawa Barat, katanya.
“Kemarin 2019, juga sudah disepakati angka kompensasi sebesar Rp362 miliar sampai tawaran Wali Kota Rp199 miliar. Bupati Bekasi sudah tandatangani dan menyetujui kesepakatan dan besaran kompesasi. Tapi Walikota Bekasi saat pertemuan waktu itu di Bandung tidak menandatangani kesepakatan tersebut hingga saat ini,”ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Karena tidak ada kejelasan Wali Kota Bekasi sampai sekarang, maka hari ini kami berkonsultasi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait rencana pemisahan. Tujuannya agar pemisahan tidak terkatung-katung, paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPR Kota Bekasi Choiruman dan Abdul Rozak, juga sepakat pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi. Masukan-masukan dalam pertemuan ini, akan kita bahas dan tindaklanjuti dengan Wali Kota Bekasi, ujar Choiruman.
Dalam penjelasannya saat pertemuan dua anggota DPRD tersebut, Kabag Ekonomi Pemkot Bekasi Eka menjelaskan, kendala kesepakatan belum ditandatangani Wali Kota Bekasi, karena ada aset Pemkot Bekasi berupa prasarna dan sarana umum (PSU) atau fasos fasum milik Pemkot Bekasi di delapan lokasi yang masuk ke aset PDAM Tirta Bhagasasi.
“Menurut kami delapan bidang tanah itu masuk PSU Kota Bekasi. Tapi kedalapan bidang tanah masuk aset PDAM. Gak mungkin aset kami ikut kami bayar sebagai kompensasi ke Pemkab Bekasi, dan perlu penghitungan kembali,” kata Eka.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi Gatot Purnomo memaklumi hal itu. Tapi, kedepalan titik aset PSU yang diaku Pemkot Bekasi dan disebut masuk milik Kota Bekasi itu perlu dikaji dan harus ada bukti-bukti kepemilikan,” katanya. (jonder sihotang)